Berita
12 Tugas Kementerian Agama yang ASN Kemenag Wajib Tahu
Yogyakarta (Humas) – Dalam perkembangan selanjutnya, diterbitkan lah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1951 antara lain menetapkan kewajiban dan lapangan tugas Kementerian Agama yaitu:
- Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya;
- Menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;
- Membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran agama yang sehat;
- Menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri;
- Memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah madrasah dan perguruan-perguruan agama lain-lain;
- Mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama;
- Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu;
- Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dan talak orang Islam;
- Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat (masjid-masjid, gereja-gereja, dll);
- Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;
- Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf;
- Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
Sumber: kemenag.go.id