Pembinaan Kepala MI se-Kota Yogyakarta Oleh Pengawas
Yogyakarta (Kankemenag) – Pengawas Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Ratini, S.Pd.I, M.S.I., Kamis (9/9) mengadakan pembinaan manajerial kepada kepala MI se kota Yogyakarta secara virtual. Fokus pembinaan manajerial tentang Supervisi akademik. Kepala madrasah mempunyai kewajiban melaksanakan supervisi akademik satu semester 2 kali, diawal dan diakhiri semester atau sesuai kebutuhan masing masing madrasah.
Menurut Ratini, “Supervisi yang dilakukan akan bermanfaat diantaranya, membantu guru mengembangkan kemampuan mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan semakin meningkat, juga untuk memonitor kegiatan belajar mengajar. Dengan dilaksanakannya supervisi seorang kepala Madrasah akan mengetahui kemampuan, kekurangan, kelebihan dan apabila guru mengalami masalah segera teratasi atau dicarikan solusi, maka supervisi sangat penting dilaksanakan oleh kepala Madrasah,” ujarnya.
Sebelum melaksanakan supervisi kepala harus membuat program supervisi, selanjutnya melaksanakan supervisi, mengevaluasi serta menyusun rekomendasi tindak lanjut. Pengawas pada pembinaan ini sudah memberikan contoh program supervisi, instrumen untuk mensupervisi baik administrasi maupun instrumen kegiatan pembelajaran pada masa pandemi.
“Dengan pembinaan diharapkan kepala madrasah segera menyusun program supervisi dan melaksanakan supervisi di masing – masing madrasah terlebih madrasah yang akan akreditasi bukti fisik supervisi harus lengkap nyambung antara jadwal, pelaksanaan, sampai tindaklanjut.” lanjut Ratini.
Diakhir pembinaan pengawas memotivasi semua Kepala MI agar melaksanakan tugas dengan senang hati, didasari ibadah dan inovasi, keunggulan masing-masing madrasah perlu diupayakan, saling berbagi. Pembinaan selanjutnya disepakati 2 bulan sekali atau sesuai kebutuhan jika memang mendesak harus ada pertemuan. (Rtn)