Berita

47 Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi di Kota Yogyakarta Mulai Pembelajaran

Yogyakarta (Humas Kemenag Kota) – Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi atau sering disebut MDTT merupakan satu di antara program unggulan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Sinergi ini melibatkan para penyuluh agama di tingkat KUA untuk terjun langsung menjadi pengajar madrasah diniyah di sekolah dasar.

Menurut Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Yogyakarta, Eko Agus Wibowo, S.Ag. pada Bulan Juli 2022 ini akan dimulai kembali pelaksanaan MDTT seiring pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru. “Madrasah Diniyah Takmiliyah Terintegrasi telah mulai dilaksanakan kembali, secara keseluruhan terdapat 47 MDTT yang tersebar di 14 Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta,” rinci Eko saat menjadi narasumber siara sapa pagi (Sisapa), Kamis (21/7/2022).

Selain pelaksanaan MDTT ia juga menyampaikan rencana pelaksanaan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) tingkat Kota Yogyakarta tahun 2022 yang akan dilangsungkan pada 10 September 2022. Menurut Eko, terdapat empat cabang yang akan dilombakan meliputi:

  1. Cabang tilawah Alquran golongan anak putra dan putri (umur maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari) dan golongan dewasa putra dan putri (umur maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari)
  2. Cabang hifzh Al quran terdiri
  3. Golonngan 1 juz dan tilawah putra dan putri (umur maksimal 15 tahun 11 bulan 29 hari
  4. Golongan 5 juz dan tilawah putra dan putri (umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari)
  5. Golongan 10 juz (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)
  6. Golongan 20 juz (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)
  7. Golongan 30 juz (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)
  8. Cabang hifzh al quran golongan tafsir bahasa arab putra putri (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)
  9. Cabang musabaqah hadits nabi terdiri
  10. Golongan 100 hadits dengan sanad putra putri (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)
  11. Golongan 500 hadits tanpa sanad putra putri (umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari)

 

Untuk materi tafsir Bahasa Arab Juz 13 serta batas umur maksimal dihitung pada tahun 2023, untuk itu dalam pendaftaran dicantumkan tempat dan tanggal lahir peserta.

Sedangkan Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, MA. dalam arahannya menyampaikan agar para ASN bisa mengambil kesempatan untuk meneruskan pendidikan, apalagi saat ini didukung dengan regulasi yang ada. Selain itu, Nur Abadi mengingatkan agar ASN Kementerian Agama meningkatkan kewaspadaan dengan selalu menaati protokol kesehatan karena angka kasus Covid-19 mengalami kenaikan. Siara sapa pagi ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin Drs. Ausath Asfiyanto, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kotagede.   [eko]