Kepala KUA se-Kota Yogyakarta Menindaklanjuti Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin)
Yogyakarta (KUA Se- Kota) – Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021, tentang Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin), Kamis (13/10) bertempat di KUA Wirobrajan Kota Yogyakarta, Kepala KUA se kota Yogyakarta menindaklanjuti tentang Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin). Tindak lanjut dan evaluasi Perkin dihadiri oleh Muguh Danu Murwantoro selaku Penyusun Program dan Pelaporan Kota Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 14 Kepala KUA Se kota Yogyakarta.
Muguh Danu Murwantoro menyampaikan, “Dengan adanya Pedoman Perkin 2021, kegiatan SKP yang kita susun semakin jelas. Kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi Kepala KUA dalam penyusunan Perkin dan akhir dari penyususnan SKP pada bulan Juli sampai dengan Desember 2021,” ujarnya.
Lanjut Muguh, “Perkin yang kita cermati bersama dan sedapat mungkin harus direalisasikan, namun apabila pada kenyataannya tidak dapat dilaksanakan, maka perkin sebelum ditandatagani bisa dilakukan revisi, sehingga perkin yang sudah disusun harus benar-benar bisa dilaksanakan,” tegasnya.
“Setelah kita cermati dan kita olah Pedoman Perjanjian Kinerja (Perkin) maka hasilnya akan segera di tandatangani bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sebagai atasan langsungnya Kepala KUA Se Kota Yogyakarta,” pungkas Muguh. (Spd)