Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan Ikuti Pembinaan Penyuluh Agama Islam Oleh Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Dalam rangka penguatan pengetahuan dan pemahaman para Penyuluh Agama Islam tentang Moderasi Beragama, dan juga terkait perihal Sutat Edara Nomor SE. 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan pembinaan dengan mengangkat tema “ Penguatan Moderasi Beragama dan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Agama Islam”, bertempat di Cimoll Resto Timoho Jalan Ipda Tut Harsono No. 38 Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).
Pada session pertama pagi sampai siang, diikuti lengkap oleh segenap Penyuluh Agama Islam KUA Gondomanan, juga dari Penyuluh Agama Islam KUA Gendongtengen, Ngampilan dan Kraton. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Drs. H. Nur Abadi, MA., didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Yogyakarta Saeful Anwar, S. Ag., M. Si.
Pada pengantar pembukaan acara Saeful Anwar, S. Ag., M. Si., menyampaikan, bahwa peran dan fungsi Penyuluh Agama Islam sangat strategis dan praktis di masyarakat, terutama untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan agama. Termasuk juga mewaspadai situasi yang terjadi dimasyarakat, terutama adanya kemungkinan potensi gerakan-gerakan atau aliran yang menyesatkan, sebab Penyuluh Agama Islam selalu mengajak masyarakat beramar makruf nahi mungkar, mengajak masyarakat mensyiarkan agama Islam di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, penyuluh setidaknya memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, membangun sinergisitas dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, penyuluh juga memiliki cukup waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan dan dalam langkah geraknya menyamakan persepsi tentang visi misi besar Kementerian Agama RI. Juga diharapkan berkemampuan beradvokasi di masyarakat. Disamping itu pula, beliau juga menyinggung pentingnya Revitalisasi KUA yang diharapkan agar punya kompetensi signifikan dalam pelayanan maupun kontribusi nyata terhadap masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama, yakni taat kepada Tuhannya, terang Saeful Anwar, S. Ag., M. Si.
Lebih lanjut, Drs. H. Nur Abadi, MA., dalam pengarahan dan pembinaanya terkait dengan tugas Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan, sebagai mata dan telinga dari Kementerian Agama, maka Drs. H. Nur Abadi, MA., berharap kepada para penyuluh Agama Islam, ketika memberikan pembinaan harus mengetahui situasi dan kondisi audien yang dibina. Mereka diberikan materi secara bersambung supaya sempurna, jangan terpotong-potong dan monoton serta memberikan penyuluhan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan harus ada target sehingga dalam melakukan pembinaan akan terukur.
Drs. H. Nur Abadi, MA., menambahkan penyuluh juga harus memiliki devaluasi dalam pembinaan baik materi, cara penyampaian, kondisi audien, etika berdakwah, rasional serta tidak menimbulkan konflik di masyarakat. Harus memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan, dengan tujuan membangun kehidupan masyarakat yang agamis, nasionalis, beriman, bertaqwa serta berakhlakul karimah, imbuh Drs. H. Nur Abadi, MA.
Adapun Drs. H. Sigit Warsita, MA., Selaku Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY dalam pembinaan selanjutnya, mengingatkan kembali bahwa profesi Penyuluh Agama Islam adalah profesi terbaik, sebagai da’i dengan selalu memberi keteladanan, dengan selalu beramal shaleh. Sebagai da’i penyuluh diharapkan jadi “perubah”, yakni mengubah dari suatu kondisi tertentu kepada suatu kondisi yang lebih baik.
Oleh karenanya, sebelum melakukan kegiatan penyuluhan maka penyuluh terlebih dahulu melakukan identifikasi data, potensi wilayah dan kelompok sasaran. Setelah itu, baru menyusun rencana kerja operasional, mengumpulkan bahan materi dan tugas-tugas pokok lain sebagai pedoman bagi setiap penyuluh, serta hal-hal teknis lainnya yang berkenaan dengan pembinaan di masyarakat, pungkas Drs. H. Sigit Warsita, MA. (Najam).