Bagaimana cara mengajukan permohonan izin pendirian madrasah diniyah
Datang ke PTSP Kementerian Agama Kota Yogyakarta dengan membawa:
- Proposal, yang memuat :
- Surat Permohonan yang diketahui oleh RT/Kepala dusun, Kepala Desa, Kepala KUA, Camat setempat
- Visi dan Misi
- Susunan Pengurus
- Kurikulum Pelajaran
- Jadwal Pelajaran
- Data guru pengajar
- Daftar Santri
- Sarana Prasarana yang dimiliki
- Foto Gedung dan Kegiatan (Jika Memungkinkan)
- Memiliki Guru minimal 2 orang
- Memiliki Santri minimal 10 anak aktif
- Memiliki Tempat atau ruang belajar yang memadai
- Ada Mata Pelajaran : Al quran dan Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Ibadah, Figh, Bahasa Arab, Aqidah, akhlaq Praktek ibadah
- Pembelajaran sebanyak 18 jam dalam setiap minggu
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.