PAIF KUA Ngampilan Sebagai Pemateri Pencegahan Nikah Dini dan Penguatan Ketahanan Keluarga
Yogyakarta (KUA Ngampilan) – Penyuluh Agama Islam KUA Ngampilan, Janti Ristiani, S.Ag menjadi pemateri Pencegahan Nikah Dini dan Penguatan Ketahanan Keluarga kerjasama dengan mahasiswa KKN UGM Tahun 2022 yang berlokasi di Kelurahan Gedongkiwo Kemantren Mantrijeron. Kegiatan ini diselenggarakan pada MT Qurrota A’yun yang diketuai Endah Sri Umaryani, SAg.
Hadir 6 mahasiswa KKN UGM yang dikoordinir oleh Ahnaf Ulin Nuha Putri, mengawali perkenalan dan menyampaikan keprihatinannya dengan kondisi sekarang yakni meningkatnya pernikahan di usia dini maupun perceraian. Maka dari itu perlunya sosialisasi baik di Majlis Taklim maupun di PKK. Janti Ristiani SAg dalam pemaparannya menyampaikan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan UU perkawinan NO 16.Tahun 2019, perubahan UUP NO 1 Tahun 1974 pasal 7 tentang perkawinan hanya diijinkan apabila bagi laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
Dengan kesiapan usia nikah diharapkan menghasilkan diantaranya ; generasi yang berkualitas, Mewujudkan Program Ketahanan Keluarga dan Mencegah Stunting. Program Unggulan KUA Ngampilan CEGAH 5N adalah bentuk kepedulian dan ikhtiar dalam penanganan masalah yang ada di masyarakat yakni;
1.Cegah Nikah Dini
2.Cegah Nikah Hamil
3.Cegah Nikah Sirri
4.Cegah Nikah Beda Agama
5.Cegah Nikah Tanpa Restu Orangtua