Kuota Terpenuhi, Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Ditutup
Jakarta (Kemenag) — Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) ditutup. Penutupan rekrutmen ini dilakukan lebih cepat dari rencana awal, yakni 31 Agustus 2022.
“Sedianya akan kita buka sampai 31 Agustus 2022. Tapi ternyata, baru dibuka satu pekan sudah terpenuhi semua kuota. Maka kami percepat penutupannya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, pada 15 Agustus 2022 BPJPH Kemenag membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH pada 13 provinsi. Aqil mengapresiasi minat masyarakat untuk bergabung menjadi Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Melihat hal ini, ia optimistis bahwa pengembangan ekosistem halal di Indonesia ke depan akan memiliki jalan yang lebih baik. Berdasarkan data yang masuk, sejak 15 Agustus 2022 terdapat sekitar 80 ribu peminat Pendamping PPH yang mengakses ruang pendaftaran di ptsp.halal.go.id.
“Hingga tadi malam, sudah tercapai lebih dari 80 ribu akun yang mengakses, dan 6 ribu di antaranya sudah mengunggah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Karenanya, saat ini akses pendaftaran sudah kami tutup,” ujar Aqil.
Selanjutnya, data para pendaftar yang masuk akan diverifikasi dan validasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). “Bagi mereka yang lulus verifikasi nantinya akan diberitahukan di akun masing-masing, untuk kemudian akan kita latih dan persiapkan menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.
“Pelatihan Pendamping PPH rencananya akan dilaksanakan oleh LPPPH mulai 6 September 2022,” imbuhnya.
Kewajiban dan Hak Pendamping PPH
Aqil menuturkan, BPJPH sengaja membuka rekrutmen Pendamping PPH bagi masyarakat umum guna mengenalkan ekosistem halal yang saat ini tengah dibangun Indonesia.
“Pendamping PPH merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal yang saat ini tengah kita bangun. Mereka bukan PNS atau pun tenaga honorer,” tutur Aqil.
“Pendamping PPH adalah orang perorangan yang telah dilatuh untuk melakukan proses pendampingan PPH,” sambungnya.
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, calon peserta wajib memenuhi persyaratan, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Ini meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.
“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, baru Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelas Aqil.
Untuk dapat melakukan penilaian tersebut, para Pendamping PPH sebelumnya harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH. Para pendamping PPH selanjutnya dapat memperoleh insentif sebesar Rp. 150.000 yang merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif ini akan dibayarkan BPJPH bila Pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.
Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan berjumlah total Rp. 230.000,- , yang terdiri dari empat komponen:
a. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
b. Sebesar Rp. 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
c. Sebesar Rp. 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan
d. Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.