KUA Kotagede Ikuti Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama
Yogyakarta (KUA Kotagede) – Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan sosialisasi penguatan moderasi beragama, Selasa, (14/2/2023) di Asrama Haji Transit Yogyakarta. Kegiatan diikuti Penyuluh Agama Islam, Utusan dari Madrasah diniyyah, Madrasah Tsanawiyyah, Pengurus DMI, Pengurus IPHI, Perwakilan Pemuda Ansor, Pemuda Muhammadiyah, serta perwakilan setiap agama yang ada di Yogyakarta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasita para penulis berita khususnya membuat konten yang terkait dengan moderasi beragama. “Kami ingin para penulis agar rutin melaporkan segala kegiatannya di Media Sosial agar masyarakat mengetahui apa saja yang telah Kemenag kerjakan,” ungkap Eko Triyanto, selaku panitia penyelenggara.
Dalam kesempatan itu pula didatangkan pembicara yang berasal dari Pusat Moderasi Beragama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Prof. Casmini yang memberikan penguatan wawasan dalam Indikator moderasi beragama, yaitu ” Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti kekerasan, Penerimaan terhadap tradisi” . Tentunya hal ini juga perlu dimiliki oleh setiap peliput berita agar tidak terjadi ketimpangan dalam menyampaikan berita terutama di Media sosial, karena hal ini sangat rentan memicu konflik. Hal ini didasarkan pada persepsi yang berbeda-beda dari setiap orang yang membaca berita, ungkap beliau.
Materi lain yang disampaikan adalah tentang Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama di Kota Yogyakarta , yang disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Budi Santoso, M.SI yang menyampaikan bahwa Yogyakarta termasuk provinsi yang memiliki indeks KUB (Kerukunan Umat Beragama) kategori Baik, tak lepas dari usaha tokoh Agama dalam mengedukasi masyarakat di lingkungannya.
Sesi terakhir diisi oleh Ardhi Wahdan dari Koran Kedaulatan Rakyat yang menyampaikan bahwa “Salah satu kiat menulis adalah mampu membaca kegiatan dua atau tiga hari sebelumnya”. Agar berita yang disampaikan tidak ketinggalan dan tentunya sangat diperlukan untuk memperkuat sumberdaya Dewan Pers dalam melakukan pengawasan terhadap industri media. (Lia)