Kepala Kantor Menyambut Penguatan Moderasi Beragama dan Peningkatan Kompetensi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah
Yogyakarta (PD Pontren) Bertempat di Aula 1 Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, dilaksanakan Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama dan Peningkatan Kompetensi Ustadz/Ustadzah Madrasah Diniyah Kota Yogyakarta, Senin 06/03/2023, yang diikuti Ustadz Ustadzah Madrasah Diniyah se-Kota Yogyakarta . Hadir dan membuka kegiatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nadhif, S.Ag, MSI, didampingi Kepala Seksi PD Pontren H. Arif Harjanto, S.H.,M.AP. Narasumber dari pusat moderasi Beragama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Casmini.
Dalam sambutannya Nadhif menyampaikan bahwa moderasi beragama itu harus dipahami bukan memoderasi agama,dimana agama sudah moderat, akan tetapi yang dimoderasi adalah perilaku umat beragama yang tidak sesuai dengan esensi agama. Lebih lanjut Nadhif memohon bantuan kepada Madrasah Diniyah takmiliyah (MDT) menjadi agen moderasi, mengedukasi, mensosialisasi, agar cinta toleransi. Dengan kata lain, tujuan moderasi adalah untuk suatu tindakan atau sikap yang mampu menjadi penengah dalam upaya penyelesaian persoalan antara kedua belah pihak atau lebih, sehingga persoalan itu menemukan solusi dan kedamaian dengan mereduksi potensi kekerasan atau keekstriman. Moderasi beragama adalah kunci terciptanya toleransi dan kerukunan. Ada 4 indikor moderasi beragama yaitu : 1. Cinta Tanah Air 2. Toleransi yang Tinggi 3. Anti kekerasan 4. mengakomodasi Budaya Lokal. Pemerintah telah berupaya agar perbedaan yang ada merupakan kekayaan yang tidak perlu untuk di samakan akan tetapi perlu adanya toleransi dan pemahaman bahwa perbedaan yang ada adalah kekayaan dan sumber keharmonisan yang harus dijaga dan di pelajari dengan menggunkan hati yang jernih tanpa keberpihakan kepada individu ataupun golongan sehinggaakan menghasilkan perbedaan yang damai bahkan membangun demokrasi bangsa Indonesia. Ajaran agama yang asli dan kembali kepada fitrahnya yang tanpa rekayasa dan keberpihakan akan membawa para pemeluknya agar sadar dan memahami jalan yang seharusnya ditempuh dan digunakan agar tidak mudah untuk mengharamkan ataupun mengkafirkan orang lain sehingga kesadaran dan pemahaman beragama berangsur-angsur akan kembali lagi kepada tuntunannya yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam. [Ara]