Dukung Perda Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2017, MTsN 1 Yogyakarta Pasang Poster KTR di Lingkungan Madrasah
Yogyakarta (MTsN 1 Yogyakarta)- Madrasah adalah salah satu tempat dimana proses belajar mengajar dilaksanakan. Fasilitas yang memadai dan kondisi yang nyaman dan mendukung kesehatan mutlak dibutuhkan siswa dalam menuntut ilmu. Lingkungan yang sehat dan jauh dari penyakit akan mendukung prestasi belajar siswa.
MTsN 1 Yogyakarta telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan sekolah lain yang berada di wilayah Kota Yogyakarta untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekolah atau madrasah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sesuai dengan peraturan daerah kota Yogyakarta no 2 tahun 2017 tentang tempat-tempat tertentu yang menjadi wilayah KTR.
Menindaklanjuti peraturan daerah tersebut, MTsN 1 Yogyakarta segera membuat poster yang berisi larangan mengkonsumsi rokok, memproduksi rokok, menjual rokok, mengiklankan dan mempromosikan di wilayah madrasah. Kepala MTsN 1 Yogyakarta Muhammad Iriyadi menegaskan bahwa dirinya ingin wilayahnya kerja yang dipimpinnya benar-benar bebas asap rokok. “Kita harus bisa memberikan contoh yang baik kepada siswa, salah satunya dengan tidak merokok di madrasah, ini penting sebagai upaya menciptakan generasi muda yang sehat dan berprestasi,” kata Iriyadi.
Pemasangan poster disebar pada 10 titik di tempat yang dianggap rawan. Pelaksana pemasangan poster menggandeng bagian sarana prasarana madrasah. “Kami mendukung upaya yang dilakukan madrasah, siap mengawal dan menyebarkan informasi KTR ini, kata Bahroni salah seorang staf Sarpras. (TPM)