KUA Gondomanan Gelar Pusaka Sakinah Gelombang Kedua
Yogyakarta (KUA Gondomanan) – Salah satu upaya membangun ketahanan keluarga, yang dikembangkan dalam Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah), KUA Kemantren Gondomanan selenggarakan kegiatan Pusaka Sakinah gelombang ke-2 sebagai ajang Bina Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Warga terhadap 50 orang lebih peserta pasang suami istri. Hadir dan berikan sambutan pada acara kegiatan tersebut, diantaranya Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Saeful Anwar, S. Ag , M.SI., juga Kepala KUA Kemantren Gondomanan R. Andhi Nugroho, SH. I., M. H. Dilaksanakan bertempat di Pendopo Kantor Kelurahan Prawirodirjan Gondomanan pada hari Senin (22/05/2023).
Dalam sambutan pembukaannya Kepala KUA Kemantren Gondomanan R. Andhi Nugroho, SH. I., M. H., menuturkan bahwa Kementerian Agama memiliki komitmen serta program strategis dalam upaya membangun ketahanan keluarga, menuju keluarga dengan pernikahan yang utuh, harmonis berkualitas sehat dan sejahtera lahir batin termasuk didalamnya upaya pemberdayaan ekonomi warga, salah satunya adanya Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah).
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam) Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Saeful Anwar, S. Ag., M. Si., dalam menyampaikan, bahwa kenapa Bina Keluarga Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) ini hadir, sebab hal ini dikarenakan kita melihat kenyataan akan tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang tahun lalu.
Disamping itu pula disebabkan oleh karena beberapa hal diantaranya ialah kurangnya memahami akan arti pentingnya pengelolaan tentang keluarga sakinah, juga disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi faktor terjadinya perceraian, termasuk pernikahan dini, nikah sirih, dan Kemudian, perkara perceraian yang dilatarbelakangi dengan alasan ekonomi, ujar Saeful Anwar, S. Ag., M.Si.
Pusaka Sakinah merupakan sebuah inovasi program baru kemenag sebagai upaya menjaga, memelihara dan menguatkan ketahanan keluarga. Dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini sangat terasa dan mempengaruhi ketahanan keluarga. Dengan kondisi tersebut, kepala keluarga masih dituntut untuk tetap memenuhi kebutuhan ekonomi, mempertahankan kualitas keluarga, dan juga menjaga kesehatan dan pendidikan anak-anaknya.
Tentunya ini menjadi tugas yang berat bagi mereka (Bapak Ibu Kepala Keluarga). Karenanya perlu intervensi pemerintah untuk menjaga ketahanan keluarga dan memenuhi berbagai kebutuhannya, ujar Saeful Anwar, S. Ag., M.Si., sembari memberikan contoh-contoh yang dilakukan dan diupayakan oleh negara tetangga seperti Malaysia, ujarnya.
Lebih Lanjut Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., sebagai narasumber menyampaikan, bahwa Ketahanan keluarga berperan penting dalam pembangunan nasional. Apalagi di masa pasca pandemi Covid-19 seperti saat ini ketahan keluarga sangat penting untuk terus dikuatkan. Penguatan ketahanan keluarga di masa pasca pandemi Covid-19 sangat penting. Untuk mewujudkan hal itu, maka delapan fungsi keluarga harus dilakukan.
8 (delapan) fungsi keluarga tersebut yakni berkaitan dengan agama, sosial budaya, serta cinta dan kasih sayang. Selain itu, fungsi keluarga lainnya berkaitan dengan perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi dan lingkungan, ujarnya lagi saat menjadi narasumber pada kegiatan Pusaka Sakinah gelombang ke-2 KUA Gondomanan ini.
Selain itu, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., menekankan ketahanan keluarga perlu dipersiapkan sejak awal pernikahan. Mulai dari pengetahuan soal kesehatan reproduksi, hingga pengetahuan tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan manusia harus dimiliki oleh keluarga.
Tak hanya pengetahuan dasar tentang keluarga, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., juga menekankan tentang betapa pentingnya empat pilar perkawinan sebagaimana berikut ini:
1. Berpasangan (zawaj). Suami dan isteri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan (zawaj). Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan). Suami-istri itu laksana sepasang sayap yang bisa membuat seekor burung terbang tinggi untuk hidup dan mencari kehidupan. Keduanya penting, saling melengkapi, saling menopang, dan saling kerjasama. Dalam ungkapan al-Qur’an, suami adalah pakaian bagi istri dan istri adalah pakaian bagi suami (QS. Al-Baqarah; 2:187).
2. Janji yang kokoh (Mitsaqan Ghalizhan). Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh (Mitsaqan Ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan sebagai ikatan yang kokoh (QS. An-Nisa; 4:21) agar bisa menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki. Tidak bisa yang satu menjaga dengan erat, sementara yang lainnya melemahkannya. Kemudian dan selanjutnya memperlakukan pasangan dengan baik dan bermartabat
3. Kemudian yang ketiga ini, Memperlakukan pasangan dengan baik dan bermartabat (Mu’asyaroh bil-Ma’ruf). Ikatan perkawinan harus dipelihara dengan cara saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat (QS. An-Nisa; 4:19). Seorang suami harus selalu berpikir, berupaya, dan melakukan segala yang terbaik untuk istri. Begitupun istri pada suami. Kata mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami.
4. Musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui Musyawarah. Pengelolaan rumah tangga terutama jika menghadapi persoalan harus diselesaikan bersama (QS. Al-Baqarah; 2:23). Musyawarah adalah cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan, dan mengambil keputusan yang terbaik karena keduanya bisa saling ridho satu sama lain, pungkas Eko Agus Wibowo, S. Sos. I.
Adapun Pemateri Kedua, Rozan Ismatul Maula, M. PSi., Psikolog, menyampaikan bahwa seiring berjalannya waktu, dalam pernikahan terdapat sebuah pola yang berkembang. Seperti pola perilaku, pola emosi, pola harapan terhadap pasangan ataupun diri sendiri.
Pola-pola tersebut sedikit banyaknya menentukan interaksi satu sama lain dan menjadi bekal untuk menjaga keutuhan hubungan pernikahan. Dengan demikian, suatu pasangan perlu saling memahami peran masing-masing disetiap siklus kehidupan keluarga, yang terdiri dari 8 tahap, yaitu tahap awal pernikahan, tahap keluarga dengan bayi, tahap keluarga dengan anak pra sekolah, tahap keluarga dengan anak sekolah, tahap keluarga dengan anak usia remaja, tahap keluarga dengan anak-anak yang meninggalkan keluarga, tahap keluarga dengan orangtua usia menengah, dan tahap keluarga dengan lansia, ujarnya.
Di sisi lain, menjaga romantisme pernikahan sebenarnya bisa melalui cara-cara sederhana, seperti bersikap fleksibel, menggunakan gawai untuk komunikasi sesuai kebutuhan, mengenang saat-saat lucu, memberikan perhatian secara verbal dan nonverbal, memberikan apresiasi sederhana, serta mengungkapkan perasaan secara terbuka, ungkapnya yang disebut meriah dengan suit-suit sembari tepuk tangan oleh peserta pasangan suami-isteri.
Sesion terakhir selaku pemateri Ketiga, Muhadi, M. Pd. I., menyampaikan materi perihal Sertifikat Halal Produk UMKM. Dimana bahwa sesungguhnya manfaat makanan dan minuman halal terhindar dari segala jenis penyakit, senantiasa dilindungi Allah SWT dari perbuatan dosa, serta menjaga hati beserta akal sehat. Mendapatkan Ridha dari Allah SWT dan menuntun kita ke surga, ujarnya.
Sementara Ismiyati, S. Ag., Penyuluh Agama Islam Fungsional, sekaligus Koordinator Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Gondomanan, disaat menutup acara kegiatan sambil membagi doorprize terhadap peserta menggaris bawahi, bahwa memang ekonomi keluarga juga menentukan ketahanan keluarga. Karena itu, Kemenag (KUA) dalam meningkatkan ketahanan ekonomi keluarga diharapkan harus pula memiliki Program Penguatan Ekonomi Keluarga dalam Program Bimbingan Perkawinan Masa Nikah. Dan Program tersebut ditujukan baik kepada para Calon Pengantin maupun keluarga muda peserta Pusaka Sakinah. Program tersebut di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, pungkas beliau Ismiyati, S. Ag., penuh harap. (Najam)