Nasional

Ketentuan Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Hasil Optimalisasi, Jangan Sampai Telat

Jakarta (Kemenag) — Masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah berakhir. Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Tahap berikutnya adalah pemberkasan.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 – 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa (19/9/2023)

Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. Delapan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pas photo terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

b. Scan ijazah asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

c. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar saat melamar jabatan;

d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp. 10.000;

e. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, sebagaimana format/template terlampir dalam pengumuman;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

h. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023

“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya.

[Sumber : kemenag.go.id | eko]