Manasik Haji On Air, Setiap Jamaah Haji Mendapatkan Jaminan Asuransi
Yogyakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar manasik haji on air (Mashair), Kamis (7/12/2023). Kegiatan ditayangkan secara live melalui akun channel Kemenag Kota Yogyakarta menghadirkan narasumber Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Ahmad Mustafid, S.Ag. M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut Mustafid menyampaikan setiap jamaah yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan perlindungan berupa asuranasi. “Tetapi asuransi perlindungan itu baru berlaku ketika jamaah memasuki asrama haji, sampai mereka kembali ke tanah air,” jelas Mustafid.
Asuransi yang diberikan berupa asuransi jiwa dan kecelakaan dengan ketentuan jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih untuk setiap Embarkasi.
“Jemaah atau keluarga jemaah tidak perlu repot, karena prosesnya akan dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selanjutnya pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” terang Mustafid. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan karena premi asuransi dibayarkan include dengan setoran biaya haji yang dibayarkan oleh setiap jemaah.
Acara Mashair rutin digelar setiap Kamis siang mulai pukul 13.00 – 14.00 WIB. Tayangan dapat dilihat melalui akun Youtube Kemenag Kota Yogyakarta. [eko]