Berita

Kemenag Kota Yogyakarta Pangkas Alur Pendaftaran Haji Melalui PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah terobosan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama untuk memberi kemudahan dan kepastian pada masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari Satuan Kerja (Satker) Kementerian Agama, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan dilakukan dalam satu tempat. Dimana PTSP merupakan sebuah inovasi dari Pemerintah dalam rangka peningkatan layanan Publik memangkas birokrasi pelayanan, dan sebagai upaya menciptakan good governance yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kementerian Agama.  Salah satu unggulan PTSP Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta yakni “Terpadunya dengan Layanan Pendaftaran Haji”, dengan motto pelayanan “SMART” (Senyum, Mudah, Amanah, Ramah dan Transfaran) yang di launching pada Rabu tanggal 11 Juli 2018 oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, selanjutnya sudah bisa dilaksanakan Pendaftaran Haji Reguler melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kemenag Kota Yogyakarta, dimana calon jama’ah haji dapat menyelesaikan pembukaan rekening tabungan haji sampai dengan mendapatkan Nomor Porsi berangkat haji dalam satu kesempatan, dan dalam satu tempat sehingga hemat waktu dan hemat biaya.

Adapaun Prosedur Pendaftaran Haji Reguler melalui PTSP adalah sebagai berikut :

1. Calon jama’ah haji datang ke PTSP Kemenag Kota Yogyakarta dengan membawa persyaratan

  • Fotocopy KTP sesuai dengan domisili sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Fotcopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar (menunjukkan yang asli).
  • Fotocopy Akta Kelahiran/Kutipan Akta Nikah.
  • Pas Foto terbaru berwarna 3×4 = 12 lembar, dan 4×6 = 2 lembar, dengan latar belakang/background putih dengan ketentuan ; 
  1.  Tampak wajah 80 %
  2.  Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
  3.  Tidak memakai pakaian dinas
  4.  Tidak memakai kacamata
  5.  Bagi calon jama’ah haji wanita wajib menggunakan busana muslimah.

2. Membayar setoran awal BPIH sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) di Bank Penerima Setoran (BPS) yang buka di PTSP dengan sistem Cashless melalui transfer atau juga bisa secara tunai (diutamakan cashless), dan Petugas Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH akan melakukan proses sampai yang bersangkutan mendapatkan Nomor Validasi. Calon jama’ah haji menyerahkan Nomor Validasi kepada petugas Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) untuk di Input data sekaligus pengambilan foto dan rekam sidik jari di ruang SISKOHAT. (hms.nrl)