Penyuluh Kota Rakordasi Pengurus Pokjaluh Lintas Agama DIY
Yogyakarta (Pokjaluh) Ketua Pokjaluh Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I mengikuti Rakordasi Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Lintas Agama di RM. Ingkung Grobog Timoho Yogyakarta, Senin, 12 Februari 2024 pukul 13.00 WIB s.d. selesai terkait Pembuatan Program Kerja.
Rakordasi dihadiri Kepala Kanwil Kemenag DIY, Ketua Tim Humas, Data, Informasi dan Kerukunan Umat Beragama serta anggota dan Ketua beserta anggota Pokjaluh Lintas Agama DIY.
Dr. H. Nur Ahmad Ghozali, MA selaku Ketua panitia menyampaikan maksud dan tujuan Rakordasi
1. Sebagai ajang silaturahmi penyuluh agama lintas agama
2. Pembuatan Program kerja
3. Penguatan moderasi bersama penyuluh agama
4. Jumlah peserta 17 orang
Pokjaluh Lintas Agama beranggotakan unsur keterwakilan dari berbagai agama baik dari agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Struktur organisasinya pun terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, ketua bidang dan anggota, dengan masa kerja selama tiga tahun.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Dr. Masmin Afif dalam sambutan dan pengarahan menyampaikan beberapa hal
1. Tugas pokok dan fungsi penyuluh Agama, Informatif,Edukatif, Advokatif dan Konsultatif
2. Himbauan Pemilu damai
3. Penguatan moderasi beragama.
Penguatan moderasi beragama telah menjadi arah kebijakan negara sekaligus bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
“Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti kekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal,”
Dilanjutkan dengan Rakordasi pembuatan program kerja dipimpin langsung ketua bapak Drs. H. Nur Rokhman, MA
Beberapa program yang disampaikan
1. Penguatan kapasitas penyuluh lintas agama
2. Gotong royong Kerukunan
3. Penguatan kampung Moderasi dan Desa Sadar Kerukunan [EkoAW]