Berita

Layanan Konsultasi Mawaris KUA Gondomanan

Yogyakarta (KUA Gondomanan) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Gondomanan Raden Andhi Nugroho, S.H.I, MH. Memfasilitasi pertemuan dan memberikan penjelasan terkait pembagian warisan keluarga besar pewaris atas nama bapak Subardi dengan ahli waris keluarga bapak Supangat, bapak Mulyadi dan penerima wasiat anak-anak keluarga Sudarmi dari kelurahan Prawirodirjan, Senin (12/02/2024) di Ruang Kepala KUA.
Andhi Nugroho menjelaskan dalam menyelesaikan pembagian warisan sebaiknya merujuk pada pembagian warisan secara Islam dengan mengedapkan prinsip musyawarah untuk mencapai kemufakatan bersama agar tidak mengakibatkan sengketa di kemudian hari.
Ia pun menambahkan tentang keistimewaan kewarisan Islam yang harus disyukuri yaitu pertama, diperbolehkan memberi wasiat maksimal sepertiga dari peninggalan pewaris kepada orang yang dikehendakinya. Kedua, Ahli waris tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan. Ketiga, Ahli waris tidak disyaratkan orang dewasa, memiliki kekuatan fisik, sehat jasmani dan rohani, tetapi orang yang lemah pun mendapat bagian yang sesuai dengan ketentuan syara’.
Andhi, memberikan solusi bagi permasalahan tersebut dengan berprinsip kepada Ilmu Waris. Dengan penjelasan dan pengertian yang detail, salah satu dari ahli waris tersebut menerimanya dengan penuh lapang dada. Pewaris atas nama bapak Subardi dengan ahli waris keluarga bapak Supangat, bapak Mulyadi dan penerima wasiat anak-anak keluarga Sudarmi. Bapak Supangat selaku salah satu ahli waris menyampaikan ucapan rasa terima kasihn kepada Kepala KUA Kemantren Gondomanan yang telah membantu menjelaskan tata cara pembagian menurut Islam. Hasil dari konsultasi ini akan ia serahkan kepada ahli waris lain agar bisa diikuti.[EkoAW]