Gara Zawa Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Bersama BPN
Yogyakarta – GaraZaWa Kantor Kemenag Kota Yogyakarta (Selasa, 20/02/2024). Suryana, S.Ag., M.S.I, Penyelenggara Zakat Kantor Kementerian Agama Kota, Warsana Muji Raharja, S.Ag PPAIW KUA Kotagede dan Hadiatul Munawaroh, S.Sos.I Penyuluh Agama KUA Umbulharjo Kota Yogyakarta mengikuti kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama Kantor Wilayah ATR/BPN D.I. Yogyakarta Tahun 2024 yang diselenggarakan Bidang Penais ZaWa Kantor Kementerian Agama Kementerian Agama D.I. Yogyakarta di Room Hotel Ros-In Jln. Ringroad Selatan, Druwo. Sewon, Bantul.
Misbahrudin, S.Ag, M.M selaku ketua panitia sekaligus sebagai team 3 bidang Zakat dan Wakaf dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sebgai tindak lanjut dari hasil Rakerwil dan Perjanjian Kinerja bidang Penais Zakat Wakaf Kanwil Kemenag D.I. Yogyakarta tentang program Percepatan sertfikasi tanah wakaf dan Ruislag yang berkolaboratif dengan Kantor Wilayah ATR/BPN D.I. Yogyakarta sekaligus sebagai narasumber. Adapun jumlah peserta sebanyak 40 orang yang merupakan perwakilan BWI, PPAIW, Forum Nadzir, PDM, PCNU dan Lembaga yang menangani tanah wakaf se D.I. Yogyakarta.
Pembinaan dan pembukaan secara resmi oleh H. Nurhuda S,Ag. M.Si Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf dalam sambutannya menekankan bahwa sangat perlunya sinergi dari semua Lembaga yang menangani tanah wakaf, agar tanah wakaf yang belum bersertifikat agar bisa terbit sertifikatnya dan penyelesian tanah Ruislag yang terkena Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat terselesiakan, dan diharapkan apabila ada tanah yang akan diwakafkan diusahakan sudah tidak permasalahan di ahli waris agar proses persertipikatan bias lancar, serta diharapkan bagi PPAIW atau Nadzir yang telah menerima sertipikat tanah wakaf dapat melaporkan kepada Lembaga atau instansi yang terkait untuk membatu Valdasi Data tegasnya.
Tri Harnanto sebagai narasumber dari Kanwil BPN D.I. Yogyakarta dalam pemaparannya menyampaikan bahwa adanya permaslahan dalam persetipikatan tanah wakaf Lembaga yang menangani dapat bersinergi dan aklerasi dengan pihak ATR/BPN di Kabupaten/Kota masing-masing. “Keabsahan tanah wakaf dibuktikan dengan adanya sertipikat yang di kleuarkan dari ATR/BPN,” tegasnya. [sur]