Penghulu KUA Danurejan Ikuti Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Kemenkumham
Yogyakarta (KUA Danurejan) – Selasa (20/02/2024) Arif Hidayatullah mewakili KUA Danurejan mengikuti sosilisasi Layanan Kewarganegaraan bertempat di Hotel Loman jl. Affandi Jl. Kolombo, Gejayan, Complex, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281.
Dalam kesempatan ini Dra. Septi Sri Rejeki selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyampaikan, bahwa problematika Kewarganegaraan Serta Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Warga Negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokemen kewarganegaraan. Dasar Hukum hal tersebut adalah UUD 1945 pasal 26 ayat (3), pasal 28 D(4) dan E(1) atau UU 12/2006 dan UU 23/2006 diubah dengan UU 24/2013. Hak Kewarganegaraan teramasuk salah satu hal konstitusional yang dijamin oleh konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28D UUD Republik Indonesia Tahun 1945″ setiap orang berhak atas status kewarganegaraan” Sebagai hal konstitusional, negara wajib dan bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Beliau melanjutkan Tugas Negara Memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI Penduduk Indonesia dengan memberikan dokumen Kependudukan secara tepat, akurat dan lengkap dan Gratis. Negara harus hadir sampai ke pintu-pintu rumah untuk memberikan palayanan administrasi kependudukan. Tujuan semua itu adalah untuk memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, menyediakan data dan informasi kependudukan nasional, mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu, dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya.(Cak Ipul)