Alih Nadzir Kelompok Perorangan Masjid Yasmin Ke Nadzir Badan Hukum PCM Kotagede
Yogyakarta (KUA Kotagede). Kantor Urusan Agama Kotagede memiliki 10 Tugas Pokok dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan. Salah satunya yaitu terkait alih nadzir Masjid Yasmin sebelum penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan. Kepala KUA Kotagede Warsana selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf menyaksikan prosesi pengganti alih nadzir dari nadzir perorangan ke nadzir Badan Hukum PCM Kotagede, di aula Balai Nikah dan Manasik Haji, jum’at ( 23/2/2024)
Sebelumnya, wakif mempertegas status tanah wakaf masjid Yasmin yang dahulunya diamanahkan ke nadzir perorangan atau kelompok perorangan dan tidak dalam sengketa. Setelah status tanah wakaf tersebut jelas, wakif melalui pengurus takmir masjid Yasmin berkoordinasi dengan nadzir yang Berbadan Hukum yaitu PCM Kotagede untuk menyegerakan adanya peralihan nadzir.
Endro selaku Penyuluh Agama Islam Fungsional mempersilahkan agar syarat dan berkas terpenuhi seperti data Wakif, data Nadzir perorangan dan Nadzir berbadan hukum, data saksi. Jika data yang diperlukan sudah lengkap dan telah diverifikasi, selanjutnya dibuatkan PAIW (Pengganti Akta Ikrar Wakaf).
Setelah diteliti data – data sudah sesuai dan berkas pendukung juga lengkap yaitu surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan tanah wakaf, serta surat pernyataan dari wakif dan Nadzir perorangan juga lengkap.
Kemudian PPAIW mengundang wakif, nadzir dan saksi untuk diadakan penandatanganan peralihan Pengganti Akta Ikrar Wakaf dan segera diupload untuk memperoleh Salinan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf dalam E_AIW. (Elektronik Akta Ikrar Wakaf).
Berlangsung majlis penandatanganan Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang dipimpin langsung oleh Warsana didampingi Endro membuka majlis dan mencocokkan data wakif, nadzir dan saksi yang hadir. “Betul ini nadzir perorangan yang diberi amanah tanah wakaf seluas 662 meter yang akan dialih nadzirkan dan akan dikelola oleh Badan Hukum PCM Kotagede?,” tanya Warsana memastikan. H. Suyanto sebagai wakil Nadzir perorangan kemudian mengangguk membenarkan.
Majlis wakaf kemudian diambil alih oleh Kepala KUA dan memastikan ulang bahwa nadzir perorangan betul – betul sudah menyerahkan wakaf tanah tersebut ke Nadzir PCM Kotagede “Kalau sudah dialihkan tanah wakaf tersebut mudah-mudahan bisa lebih bermanfaat dalam pengelolaan karena PCM Kotagede sudah punya Badan Hukum yang diakui oleh Undang-undang dan tinggal menunggu persetujuan dari BWI Kota Yogyakarta. Ini sepenuhnya akan dikelola oleh Nadzir PCM Kotagede. Begitu pun Nadzir PCM Kotagede akan mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya,” pesan Warsana kepada Nadzir Ketua PCM Kotagede.
Setelah penandatanganan berkas alih nadzir dan telah disusun, kemudian berkas diserahkan kepada PCM 1 rangkap untuk dipegang, dan 1 rangkap untuk nadzir perorangan selanjutnya 1 berkas untuk ke BWI Kota Yogyakarta.
Kepala KUA membuat surat pengantar kepada Kepala BPN untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf dengan melampirkan 1 rangkap PAIW. (Edw)