Gara Zawa Hadiri Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Kota Yogyakarta
GaraZaWa Kantor Kemenag Kota Yogyakarta (Selasa, 27/02/2024). Suryana, S.Ag., M.S.I, Penyelenggara Zakat Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mengadiri rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1445 H/2024 M di ruangan rapat BAZNAS Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Bagian Kesra Pemkot, Ketua MUI, DMI, PDM, PCNU Kota Yogyakarta.
Muhammad Iqbal, SE selaku ketua tiga dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka untuk mempersiapkan bulan Ramadhan 1445 H/2024 M BAZNAS Kota Yogyakarta sangat memerlukan kesepakatan dari semua unsur yang dihadirkan untuk menentukan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah bagi umat Islam khususnya di Kota Yogyakarta, sekaligus menjawab atas masukan dan usulan melalui Baznas agar adanya kesepahaman besaran Zakat Fitrah dan Fidyah. Dan diharapkan hasil keputusan bersama dapat dijadikan sebagai acuan bagi umat Islam di Kota Yogyakarta dalam menunaikan zakat Fitrah dan Fidyah, tegasnya.
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, MA selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Yogyakarta menyampaikan arahannya bahwa dalam menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah tentu saja memerlukan masukan dan pertimbangan dari semua unsur peserta rapat, agar keputusan yang diambil membawakan kemaslahatan bagi umat Islam di Kota Yogyakarta, juga berharap kepada BAZNAS Kota Yogyakarta agar secepatnya keputusan hasil rapat dapat diterbitkan dan disampaikan kepada Instansi terkait dan Lembaga-lembaga keagamaan sepeti Takmir Masjid, tegasnya.
Rapat koordinasi Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H/2024 M menghasilkan kesepakatan dan disetujui, bahwa besaran Zakat Fitrah sebesar RP. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per jiwa dan Fidyah sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per jiwa perhari, dan surat resmi akan diterbitkan oleh BAZNAS Kota Yogyakarta. (sur-Ara).