Penyuluh Ngampilan Tegaskan Bahaya Narkoba
Yogyakarta(KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional(PAIF) Ngampilan,Janti Ristiani,S.Ag, sampaikan tentang bahaya atau akibat konsumsi narkoba dalam paparannya tentang salah satu akibat dari Pernikahan Dini dalam acara pertemuan warga RT 09 RW 03 Kelurahan Giwangan,Kemantren Umbulharjo kota Yogyakarta,Jum’at,01/03/2024 bertempat di ruang pertemuan warga RT 09.Kegiatan ini diselenggarakan oleh KKN Angkatan XLIII kelompok 17 tematik diantaranya PAI NON ASN Kementerian Agama Kota Yogyakarta,yang sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata Universitas Cokroaminoto,Ahmad Zaenuri dan Ari Sutantriyati.Zaenuri,PAI NON ASN Ngampilan dan Ari,PAI NON ASN Kotagede saat ini sedang menempuh pendidikan S1.
Janti menyampaikan akibat dari pernikahan dini bisa menjurus ke penyalahgunaan narkoba sebagai pelarian dari masalah rumahtangga.Untuk mengupayakan pencegahan adanya nikah dini Janti menyebutkan program KUA Ngampilan Cegah 5N;
1.Cegah Nikah Dini
2.Cegah Nikah Hamil
3.Cegah Nikah Beda Agama
4.Cegah Nikah Sirri
5.Cegah Nikah Tanpa Restu Orang tua.(Jnt)