Penyuluh KUA Kraton Survey Pelaku Usaha Syarat Sertifikasi Halal.
Yogyakarta, Kraton, 10 Maret 2024, penyuluh Agama Islam KUA Kraton Siti Khotijah melakukan verifikasi dan validasi kepada pelaku usaha. Puji Astuti pelaku usaha yang didampingi Siti Khotijah ini sudah 2 tahun memproduksi kue donat.
Dizza, panggilan akrab Siti Khotijah menjelaskan bahwasanya verifikasi dan validasi ini adalah salah satu syarat akan pengajuan sertifikat halal. “Jadi sesuai prosedur, PPH (Pendamping Produk Halal) harus melakukan verifikasi dan validasi, survey langsung ke Pelaku Usaha. Pendamping harus melihat bagaimana proses pembuatan produk yang diajukan, dan memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah sudah disahkan kehalalannya baik dari MUI atau BPJPH”. Jelas Dizza. Pendamping bertanggung jawab atas kehalalan bahan dan proses pembuatan produk pelaku usaha, jadi butuh ketelitian, kejelian dan ketelatenan pendamping dalam proses verifikasi dan validasi ini. Begitu Mbak Dizza menjelaskan. ” Setelah semua data- data dari pelaku usaha berhasil dikumpulkan, tugas pendamping selanjutnya adalah menginput data pelaku usaha di akun Si Halal untuk proses pengajuan dan akan disidangkan di Komite Fatwa.” Tambahnya.
Selain sosialisasi, mendatangi langsung pelaku usaha di tempat usaha, Dizza juga meminta kepada pelaku usaha dampingannya untuk menyampaikan kepada teman-temannya yang belum mendaftarkan pengajuan sertifikat halal untuk segera mendaftarkan legal halal produk nya. Sehingga harapannya di bulan Oktober 2024 mendatang semua pelaku usaha khususnya di darah Kraton dan seluruh Indonesia pada umum nya sudah mengantongi sertifikat halal. (Dizza)