Penyelenggara Zawa Narasumber Pelatihan Pengelolaan Zakat
GaraZawa Yogyakarta, Rabu (13/03/2024) bertempat Ruang Rapat Masjid Jam’I Karangkajen, Jl. Karangkajen No. 890, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan Kota Yogyakarta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengelola Zakat bagi Pengurus Takmir Masjid dan Mushalla se-Kelurahan Brontokusuman Kemantren Mergangsan.
Syamsul Azhari dalam sambutannya sekaligus melaporkan kegiatan Pelatihan Pengelola Zakat adalah program Baznas Kota Yogyakarta yang terdiri dari para Penyuluh Agama ASN, P3K dan Non PNS Kemantren Mergangsan, Ketua LPMK Brontokusuman, Ketua MUI, DMI, BADKO TKA/TPA Mergangsan dan ketua Tamir-Mushalla se-Kemantren Mergangsan dengan jumlah keseluruhan peserta 25 peserta. Maksud dan tujuan kegiatan diharapkan para pengelola zakat memahami tentang tata kelola zakat agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011, tegasnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta Drs. Yunianto Dwi Sutono dan memberikan apresiasi atas kegiatan yang diselenggarakan BAZNAS Kota Yogyakarta, berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan sampai selesai dan hasinya dapat diterapkan dalam pengelolaan Zakat di Lembaga, Instansi, Masjid dan Mushalla, pungkasnya.
Suryana, S.Ag, M.S.I Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sebagai naras umber menyampaikan materi tentang Kebijakan Pemerintah/ Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Dalam Pengelolaan Zakat dengan memaparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 : Tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 25 Tahun 2018 : Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat Badan Amil Zakat Nasional serta Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang : Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). (sur)