BPJPH Gelar Sosialisasi Jaminan Produk Halal bagi Pengusaha dan ASN Kemenag Kota Yogyakarta
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi jaminan produk halal (JPH) di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, Senin-Rabu (3-5/9).Acara ini diikuti lima puluh peserta, terdiri dari para pelaku usaha, penyuluh PNS/Non PNS serta perwakilanan ASN Kemenag Kota Yogyakarta dan jajaran Kantor Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam beberapa materi yang disampaikan diantaranya disampaikan oleh Dr. Harjo Suwito, M.SI bahwa “Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,”. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan peserta sosialisasi nantinya dapat ikut menyosialisasikan JPH di lingkungannya masing-masing. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH hadir sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pembukaan oleh Ka Kanwil Kemenag DIY, Drs.H. Lutfi Hamid, MPD.I yang mengatakan bahwa BPJIH adalah badan baru di Kementerian Agama oleh karenanya sangat tepat bila ada kegiatan yang memperkenalkan badan ini secara khusus. Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber , antara lain: Sekretaris BPJIH, Kabid Pembinaan & Pengawasan BPJIH, Kabid Urais Kanwil Prov DIY, Ka Sub Bidang Pengawasan BPJPH dan Ka Bag Perencanaan dan Sistem Informasi yang selanjutnya acara diakhiri/ditutup dengan materi Kepala BPJPH, Prof. Ir. Sukoso, M.Si, Ph D (Lr/Nrl)