Kepala Kantor Sampaikan 3 Poin pada Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Yogyakarta ( Garazawa) Telah dilaksanakan kegiatan Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf ATR/BPN Kota Yogyakarta Kankemenag Kota Yogyakarta,pada hari Kamis 21/03/2024 bertempat di ruang broadcast MAN 2 Yogyakarta. Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bersama Kepala MAN2 Yogyakarta Singgih Sampurno,M.Pd.
Peserta diantaranya forum nadhir, PPAIW Kemantren,PCNU,PDM,BWI Kota Yogyakarta,diselenggarakan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H.Nadhif,S.Ag, M.S.I., menyambut sekaligus sampaikan pembinaan .
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan Nadhif menuturkan bahwa kegiatan Sertifikasi Tanah Wakaf menjadi salah satu program prioritas , diaman Kepala Kantor menandatangani pakta integritas dengan kanwil Kemenag DIY, maka harus selesai. Selanjutnya Nadhif menjelaskan dasar hukum tentang zakat dalam UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pemerintah konsen bagaimana wakaf di Indonesia dapat dilayani sebaik baiknya.
Isue yang muncul tentang wakaf Nadhif sampaikan 3 poin yakni :
1. Sertifikasi Tanah wakaf (legalitas wakaf)
2. Pemberdayaan wakaf
3. Literasi wakaf , Masy masih punya pemahaman bhw wakaf itu benda atau tanah tidak bergerak. Bgmn wakaf disadari oleh anak anak muda . Kemenag Pusat mencoba alternatif solusi mengintervensi kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang persoalan sertifikasi Tanah wakaf demikian tutur Nadhif.
Suryana S.Ag.,MSI penyelenggara Zakat wakaf dalam sambutan laporan menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 30 peserta. Dengan pelaksana kegiatan H.Safroni, Anita Indriastuti,SEI, Dwi Kuswindaryanti,MSI, Narasumber dari BPN Muhammad Munakam dan BWI Ahmad Baidowi,SAg[Ara]