REVIEW STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta
Pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintahan yang efektif dan efisien, Salah satu upaya penataan tata laksana diwujudkan dalam bentuk penyusunan implementasi Sandar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan ( disebut dengan SOP AP) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah. Kegiatan Review SOP AP memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintah, tentunya tuntutan partisipasi penuh dari seluruh unsur institusi, ini dilandasi dengan alasan bahwa pegawailah yang paling tahu kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing dan yang akan langsung terkena dampak dari perubahan tesebut.
Atas alasan itulah Kemenag Kota Yogyakarta mengadakan kegiatan Review SOP yang dilaksanakan hari Selasa (18/9/18), di Aula 1 Kemenag Kota Yogyakarta, diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari JFU (Subbag TU, Seksi-seksi, Penyelenggara, KUA Kecamatan), Kepala KUA, Humas, Penyuluh Agama dan Penghulu. Dimana kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, dan antisipasi terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan bisa memberikan informasi bagi kinerja pelayanan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.
Ka Subbag TU Kemenag Kota Yogyakarta H. Abd. Su’ud, S.Ag., M.S.I yang mewakili Kakankemenag Kota Yogyakarta membuka secara resmi, dalam sambutannya antara lain mengatakan “bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah rendahnya, dan SOP adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan dan menertibkan pekerjaan, dimana sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir. Dalam penyusunan SOP harus memenuhi prinsip-prinsip seperti kemudahan dan kejelasan, efisiensi dan efektifitas, keselarasan, keterukuran, dinamis, berorientasi pada pengguna, kepatuhan dan kepastian hukum”.(hms.Nrl)