Tujuh Perbaikan Pengawasan Berbuah Kenaikan Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag
Jakarta (Kemenag) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) terus melakukan pembenahan pada aspek pengawasan. Irjen Kemenag Faisal menyebut ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang dilakukan dan itu berdampak positif, antara lain pada kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.
Tujuh aksi perbaikan pengawasan itu mencakup: a) penguatan pengawasan internal di PTKN dan madrasah; b) pengawasan berfokus pada masalah sistemik dan program prioritas Menteri; c) perubahan metode pengawasan; d) peningkatan peran pendampingan pengadaan barang dan jasa, serta bantuan layanan dan haji; e) program penguatan integritas; f) penataan SDM; dan g) pengembangan tata kerja organisasi.
Dikatakan Irjen Faisal, perbaikan pengawasan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan di Kementerian Agama. Salah satunya pada penguatan pengawasan internal yang diterapkan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) madrasah.
“Dengan ruang lingkup pengawasan yang sangat luas, sedangkan jumlah pengawas sangat terbatas, untuk itu Itjen akan mengoptimalkan pengawasan dengan penguatan SPI (Satuan Pengawasan Internal) di PTK dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) di Madrasah,” ujar Irjen Faisal pada halal bihalal keluarga besar Itjen Kemenag di Ruang Operation Room, Gedung Sekretariat Itjen Kemenag, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Penguatan SPI ini rencananya tidak hanya menyasar pada proses bisnis saja, namun ditargetkan juga pada penguatan SDM di SPI. Untuk itu, beberapa auditor akan ditempatkan di SPI. Selain itu, pada rekrutmen CPNS, direncanakan 272 auditor akan mengisi formasi di SPI,” kata Irjen Faisal.
Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, lanjut Faisal, Itjen Kemenag juga turut serta dalam membangun sistem pengendalian internal layanan kepegawaian, proses pengadaan barang dan jasa, serta memastikan efektivitas program prioritas. “Karenanya, Itjen telah menyiapkan transformasi pengawasan untuk memastikan fokus pengawasan Itjen sudah sesuai dengan arahan Menteri Agama, serta didasarkan pada timeline kegiatan, isu strategis, serta berbasis risiko dan dilaksanakan secara holistik, integratif, dan kolaboratif,” tuturnya.
Aksi perbaikan pengawasan tersebut, lanjut Irjen Faisal, telah terkalibrasi positif pada capaian Kementerian Agama di 2023. Capaian tersebut, di antaranya: nilai maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) tahun 2022 naik di level 3. Nilai IACM (Internal Audit Capability Model) dari BPKP juga naik dari 3,00 menjadi 3,320. Seiring dengan itu, nilai SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dari Menpan RB di Kemenag juga diganjar sangat baik dengan skor 3,58.
Indeks tata kelola pengadaan barang dan jasa (ITKP) Kemenag juga berada pada skor 80,74. Nilai ini berada di atas indeks nasional yang hanya 55,45. Nilai SAKIP Kemenag juga mengalami kenaikan menjadi 74,28, sebelumnya 72,96.
Indeks Reformasi Birokrasi semula 76,69 menjadi 78,18. Hal membanggakan lainnya, hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga naik menjadi 74,62, dan menjadi salah satu dari lima Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan. [eko triyanto | kemenag.go.id]