KUA Mergangsan dalam Pelayanan Taukil Wali Bil Kitabah
Yogyakarta (KUA Mergangsan) Pelayan di KUA Mergangsan tidak hanya seputar pendaftaran nikah saja namun juga melayani Taukil wali Bil Kitabah yang merupakan solusi legal bagi wali nikah yg berhalangan hadir pada acara akad nikah karena berbagai sebab untuk dapat tetap menjadi wali nikah. Di dalam dokumen akta nikah dan buku nikah tetap tertulis orang yang bertaukil sebagai wali nikah.
Pada Kamis, 2 Mei 2024 , bertempat di ruangan konsultasi KUA Mergangsan, seorang ayah yang berhalangan hadir pada acara akad putrinya karena jarak yang jauh mengucapkan ikrar taukil wali bilkitabah di hadapan Kepala KUA Mergangsan.
Jaenal Sarifudin Kepala KUA Mergangsan menjelaskan bahwa Putri dari bapak tersebut akan melangsungkan akad nikah di Sangatta Kalimantan Timur bulan Mei ini, dan ayahnya tidak dapat menghadiri akad nikah putrinya, maka beliau mengucapkan ikrar taukil wali bilkitabah. Prosesi ini Alhamdulillah berjalan lancar dan semoga acara akad nikah putri dari Bapak tersebut berjalan lancar.
Prosesi Taukil wali bil Kitabah seperti ini masih perlu dijelaskan kepada masyarakat agar masyarakat luas lebih memahami pentingnya keberadaan wali dalam suatu akad nikah. (Lia)