Penyuluh Pakualaman Pendampingan Sertifikasi Halal Pelaku Usaha Mie Ayam Tumijo
Yogyakarta (KUA Pakualaman) Sesuai PMA No 34 tahun 2016 tentang 10 tugas dan fungsi layanan KUA, salah satunya adalah layanan bimbingan dan penerangan agama islam, maka KUA Pakualaman akan terus melakukan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Pakualaman.
Salah satu bentuk layanan tersebut adalah melakukan pendampingan serta konsultasi layanan sertifikat halal bagi UMKM, seperti yang sedang dilakukan oleh Margianto, S.Ag. MA. selaku Penyuluh Agama Islam KUA Pakualaman kepada bapak Tumijo seorang pedagang mie ayam hari Senin, 27 Mei 2024.
Bertempat di ruang konsultasi KUA Pakualaman, pedagang mie ayam yang biasa berjualan di Jl. Gajah Mada No 45 Pakualaman tersebut bermaksud mengajukan sertifikat halal gratis atau SEHATI.
KUA Pakualaman sebagai KUA revitalisasi akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal.
Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang usaha yang dijalankan.
Hal ini akan meningkatkan daya saing usahanya. Masyarakat pun sekarang mengakui produk halal identik dengan kualitas dan higienitas. Sehingga, tidak heran jika pertumbuhan produk halal terus meningkat, bahkan menjadi gaya hidup global (halal lifestyle).[margi]