Penyuluh Eko Agus Wibowo Siaran Bahasa Jawa Anti Narkoba di RRI Pro4
Yogyakarta (KUA Gondomanan) Dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) setiap tanggal 26 Juni, Eko Agus Wibowo, S. Sos. I., Penyuluh Agama Islam KUA Kemantren Gondomanan juga sebagai penggiat P4GN melakukan rekaman Siaran Agama Islam Bahasa Jawa di Radio Republik Indonesia (RRI) Programa 4 Yogyakarta, Senin, 03 Juni 2024
Rekaman dilakukan di ruang studio RRI Programa 4 Yogyakarta dengan tema “Kuncaraning Bangsa Kanthi Nebihi Narkoba”, dan akan disiarkan Rabu, 04 Juni 2024, pukul 17.00-17.25 WIB.
Eko dalam ceramahnya menyampaikan fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan Narkotika. Fatwa tersebut menjelaskan kenapa Narkotika itu diharamkan
1. Sebab Narkotika menjadi penghalang utama meraih kebahagiaan. Allah berfirman dalam QS. Al A’raf ayat 157
2. Agama mewajibkan menjaga jiwa dan raga. Allah berfirman QS. Al Baqarah ayat 195
3. Mensyukuri nikmat Allah diberikan kesempatan hidup di dunia. Allah berfirman QS. An Nisa ayat 29
4. Mukmin yang kuat lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah
Eko mengatakan Narkoba Sangat berbahaya bagi bangsa dalam meraih kemajuan dan ketentraman. Menjadi tugas kita bersama untuk terus memerangi narkoba dengan memberikan edukasi, sosialisasi bahaya narkoba dan memberikan teladan yang terbaik untuk generasi kita. War on drugs.[ekoAW]