KUA Wirobrajan Turut Belajar Aplikasi “SRIKANDI”
KUA Wirobrajan mendapatkan kesempatan bimbingan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), yang hadir untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang lebih efektif dan transparan., Dalam kesempatan tersebut, Arsiparis Muda Kemenag Kota Yogyakarta, Laily Mutiah, SH.MM. menegaskan penggunaan Aplikasi Srikandi tidak bisa ditunda-tunda. Mengingat aplikasi ini telah resmi dilaunching secara nasional melibatkan berbagai instansi. Selain itu, hadir sebagai pembicara Pranata Komputer Kemenag Kota Yogyakarta, Niken Dyan Kusumastuti, S.Kom. yang menjelaskan secara teknis penggunaan Aplikasi Srikandi. Seluruh pegawai baik dari pelayanan PTSP, Penyuluh, Penghulu mengikuti dengan antusias dengan didampingi oleh Kepala Kantor Urusan Agama Wirobrajan Nurul Huda S.Ag. Kegiatan pendampingan ini tidak hanya teori yang diberikan, tetapi langsung praktek mengaplikasikan pendataan surat menyurat secara elektronik dengan sistem SRIKANDI. satu-demi satu para pegawai didampingi untuk bisa login ke akun masing-masing, kemudian mencoba membuka naskah keluar atau naskah masuk melalui aplikasi tersebut.
Dijelaskan secara gamblang bahwa Aplikasi SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diciptakan karena sesuai aturan dari peraturan Presiden No 95. Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi SRIKANDI bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses pengiriman keluar, menerima serta menjadwalkan naskah yang telah diterima sehingga dapat mendisposisikan naskah yang diterima. Selain itu juga, proses penandatanganan draft untuk pemberian nomor sebelum proses pengiriman naskah keluar. Dan proses pengklasifikasian naskah diterima dan keluar akan diarsipkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fitur-fitur yang akan mempermudah pegawai di antara lainnya 1. Proses Pembuatan Naskah, Dalam arsip yang telah selesai memang akan memiliki proses yang cukup rumit, maka dari itu SRIKANDI akan membantu anda untuk membuat arsip lalu dilakukan pengiriman. Dan juga ada proses penerimaan naskah arsip secara elektronik antar instansi pemerintah. 2. Verifikasi Naskah, Sebelum naskah dikirim memang memerlukan adanya proses review dari yang memiliki tanggung jawab atau proses verifikasi draft yang telah dibuat, yang bertujuan supaya naskah tetap utuh, otentik dan dipercaya oleh penerima. Dan juga ada proses penandatangan secara elektronik. Mungkin bagi anda yang sebagai pegawai dinas sering melakukan pengarsipan data membutuhkan ketelitian, karena banyaknya data yang ada perlunya mencantumkan data ke arsip secara teliti. 3. Klasifikasi dan Pemusnahan Arsip, Setelah masuk dan keluarnya naskah maka akan adanya proses klasifikasi yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Nah, selain itu juga ada proses pemusnahan arsip yang sudah tidak dipakai kembali. tegas Niken Dyan Kusumastuti, S.Kom. Dalam hal ini, KUA Wirobrajan berusaha mengupayakan untuk mengikuti arahan agar bisa terbiasa menggunakan aplikasi ini hingga nantinya dibulan Juli telah terbiasa menggunakan dan tidak menjadi hal asing dalam hal surat menyurat yang akan diberlakukan nantinya. (ARM)