Berita

Kankemenag Kota Yogya Gelar Rapat Kordinasi PPKM

Menindaklanjuti Evaluasi Rakor Kanwil Kemenag DIY

Yogya- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs.H.Nur Abadi,MA memimpin jalannya rapat koordinasi (Rakor) internal yang berlangsung pada hari Ahad(18/07/2021) secara daring melalui zoom meeting perihal  pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melihat hasil rapat kordinasi  dan evaluasi PPKM yang diselenggarakan Kanwil Kemenag DIY bersama Forkompimda DIY pada hari Sabtu sore (17/07/2021) melalui virtual.

Dalam kegiatan tersebut Nur Abadi mengungkapkan saat ini Covid-19 belum terkendali sehingga butuh kerjasama seluruh pihak untuk menanggulangi. Termasuk di antaranya dengan melaksanakan PPKM di lingkungan masjid. Dari pengamatannya tidak sedikit masjid yang masih menggelar kegiatan sholat Jum’at. Ia menegaskan semua upaya yang dilakukan merupakan usaha untuk menjaga keselamatan bangsa dan umat.

Dalam kegiatan tersebut Kasubbag TU Hj.Noor Imanah,M.S.I selaku moderator mengimbau kepada semua pihak termasuk kepada para kepala KUA berserta jajarannya dan penyuluh non pns untuk selalu memantau, dan monitoring serta mensosialisasikan kepada pengurus Masjid dan Mushola perihal adanya kebijakan edaran Menteri Agama Nomor:17 Tahun 2021 dengan berbagai pendekatan baik secara langsung seperti papan pengumuman, pamflet, dipasangnya spanduk, flyer dan lain sebagainya, termasuk melalui jaringan media sosial lainnya.

Menurutnya masih banyak masjid di Wilayah Kota Yogyakarta yang menggelar Shalat Jumat di berbagai tempat. Setidaknya dari hasil pemantauan data dari masing-masing KUA  “Hasil pemantauan pelaksanaan shalat jumat lalu di Kota Yogyakarta ada 255 Masjid/mushola dari 533 rumah ibadah atau sebanyak 48 % dari jumlah keseluruhannya. Menurutnya hal itu menjadi sinyalemen masjid-masjid tersebut berpotensi akan menggelar shalat Idul Adha mendatang yang pelaksanaannya tinggal dua hari lagi.

Diharapkan dengan waktu yang terbatas tersebut Nur Abadi menginstruksikan untuk menggerakan para Kepala KUA, penghulu dan penyuluh di tingkat Kemantren untuk berperan aktif dalam memantau dan menegakan PPKM dan melakukan monitoring penerapan SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021,” ungkapnya termasuk larangan bagi para ASN Kemenag Kota Yogyakarta menjadi khotib pada saat penyelenggaraan sholat ieduladha di wilayahnya.

Rapat koordinasi diikuti lebih dari 95 peserta dari meliputi para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA Kemantren, Penyuluh Agama Islam baik yang PNS maupun Non PNS serta humas Kankemenag Kota Yogyakarta. Sedangkan yang bertindak sebagai moderator Kasub.Bagian Tata Usaha Kankemenag Kota Yogyakarta, Hj.Noor Imanah,M.S.I. (dpj).

Kontributor: Dian Pj                             Editor: Dian Pj