Berita

PAI Wirobrajan Kupas Bahaya Judi Online Menurut Al-Qur’an dan Sunnah

Yogyakarta (KUA Wirobrajan) – Dalam kajian rutin Ahad pagi tanggal 30 Juni 2024 di Masjid Al-Ihsan Suryodiningratan Yogyakarta Penyuluh Agama Islam Wirobrajan Agus Saeful Bahri, S.Ag., M.S.I membedah tema Dosa Besar ke-20 yaitu Judi dalam Kitab Al-Kabaair Imam Adz-Dzahabiy.

Merujuk pada QS Al-Maidah ayat 90-91 Allah berfirman bahwa Judi adalah keburukan dan bagian dari perbuatan syetan yang sama sekali tidak akan membawa keberuntungan oleh karena itu harus dijauhi. Bahkan syetan menginginkan terjadinya permusuhan dan perselisihan, sementara judi akan memalingkan pelakunya dari dzikir kepada Allah dan meninggalkan shalat.

Agus memaparkan bahwa menurut Imam Adz-Dzahabi judi dengan segala variannya adalah cara menghasilkan harta dengan cara bathil yang hal itu dilarang oleh Allah dan Rosulullah saw sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan juga mengancam dengan siksa api neraka. Bahkan dalam riwayat Imam Bukhori yang lain orang yang sekedar mengajak bermain judi pun diancam membayar kafarat atau sedekah.

Agus kemudian mengajak kepada jama’ah untuk meningkatkan kepedulian sosial dan kewaspadaan karena judi online sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat bahkan anak-anak di bawah usia 10 tahun sebanyak 80.000 orang atau 2% dari 2,37 juta pelaku judi online. Jika tidak ada upaya pencegahan sejak dini maka akan lahir generasi yang malas dan hidup dalam dunia hayal. Di samping itu diperlukan juga upaya memberdayakan keluarga-keluarga yang menjadi korban perilaku judi salah satu anggota keluarganya yang jumlahnya bisa mencapai 6 juta jiwa karena 87% dari pelaku judi online itu sudah berkeluarga dan 80% pelaku judi online nerasal dari kalangan menengah ke bawah artinya akan lahir keluarga miskin baru dan keluarga yang semakin miskin.

Selain terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online maka program-program kongkrit baik sebagai bentuk pencegahan maupun penanganan korban berbasis civil society harus terus diupayakan. Konsep ta’aawun ‘alal birri (solidaritas sosial dalam kebajikan) harus menyentuh hal paling mendasar kenapa masyarakat kecil terlibat judi online. Kebodohan dan kemiskinan adalah faktor utama judi menjadi perilaku masyarakat miskin di Indonesia. Maka program beasiswa pendidikan bagi masyarakat miskin menjadi salah satu solusi jangka panjang agar mereka terbebas dari kebodohan dan kemiskinan. (ASB)