Kepala KUA Gondomanan Terima Konsultasi Mawaris
Kantor Urusan Agama Kemantren Gondomanan memberikan akses ruang dan waktu yang maksimal kepada masyarakat yang ingin melakukan konsultasi Syariah salah satunya tentang masalah waris.
Kepala KUA Kemantren Gondomanan, Raden Andhi Nugroho menerima Konsultasi warga masyarakat Kota Yogyakarta terkait Hukum Waris, Kamis, 20 Juni 2024 di ruang Kepala.
Andhi Mengatakan para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris untuk melakukan pembagian harta waris.
“Namun, jika diantaranya ada yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan,â€
Andhi menjelaskan waris sendiri dapat diartikan sebagai proses pemindahan harta dari pihak yang sudah meninggal kepada pihak lain yang menjadi ahli warisnya. Masalah pembagian harta waris merupakan salah satu masalah sensitif yang tak jarang menimbulkan konflik diantara para ahli waris.
Di dalam agama Islam sendiri masalah waris sebenarnya sudah diatur secara mendetail dalam fiqih (faraidh), akan tetapi dalam prakteknya di masyarakat masih banyak terjadi perselisihan dalam proses pembagiannya
Pada umumnya masalah yang dikonsultasikan adalah pembagian harta waris, jatah masing-masing ahli waris, hibah dan masalah wasiat.
Andhi juga menyampaikan bahwa pelayanan konsultasi hanya sebatas memberikan arahan sesuai dengan hukum waris yang ada dan sebagai mediator apabila terjadi konflik dalam hal pembagian waris tersebut.
Dalam memberikan jawaban atau saran kepada masyarakat yang berkonsultasi, harus bersikap sangat hati-hati agar permasalahan waris dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan namun tetap sesuai dengan hukum waris yang ada serta menghindari adanya kerenggangan akibat pembagian waris.[ekoAW]