Pelaksana Bimas Islam Ikuti Pelatihan Hukum Waris di Legal Center
Yogyakarta ( Bimas Islam) : Kasi Bimas Islam Saeful Anwar, S. Ag., M. S. I. menugaskan Pelaksana Imam Muhtarom, S. S. Muhammad Arif Wabyudi, S. H. I., dan Zahratun Fitriyah, S. E. I. untuk mengikuti Pelatihan Hukum Waris Islam pada hari Jum’at, 28 Juni 2024 bertempat di Legal Center Jalan Tamansiswa 97 Mergangsan Yogyakarta.
Heniy Astianto dan Muhammad Fauzi menjadi Narasumber pada pelatihan tersebut. Heniy menyampaikan definisi waris adalah ketika orang tua meninggal,harta orang tua jadi waris. Kapan pembagiannya? Setelah pengurusan orang tua yang telah meninggal selesai. Narasumber membuat paparan dan menyampaikan rumus sehingga antusiasme peserta sangat tinggi. Pelatihan Hukum Waris Islam ini sangat penting untuk hazanah keilmuan dan dapat di praktekkan dilapangan dengan penuh keyakinan bahwa menghitung waris itu mudah asal tau metodenya yaitu:
1. Digambar.
2. Lihat Rumus
3. Ditetapkan dan dihitung.
4. Lihat Rumus dengan Digital. Selanjutnya Heniy menyampaikan suatu kebenaran harus disampaikan walaupun terkadang berat. Tegasnya ( Imam).