Berita

SOSIALISASI PERATURAN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEKEMENAG KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018

Reformasi Birokrasi menuntut perubahan mentalitas dan kinerja aparatur birokrasi yang lebih professional, inovatif, disiplin dan berjiwa pelayan masyarakat . Selain Reformasi terhadap sistem yang telah berjalan, namun yang tidak kalah penting adalah reformasi atau revolusi mental terhadap semua Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aparat birokrasi. Sesuai dengan tuntutan reformasi maka telah berulangkali terbit peraturan kepegawaian untuk mengatur prilaku dan kinerja ASN. Peraturan tentang Kepegawaian tersebut antara lain tentang Disiplin Pegawai, Cuti Pegawai, Izin Belajar, Kenaikan Pangkat dan lain-lain.

Untuk itu melalui Kepegawain Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang peraturan kepegawaian yang berkaitan dengan tata cara permohonan dan pemberian cuti pegawai, di lingkungan Kemenag Kota Yogyakarta diikuti 55 orang peserta terdiri Kepala Seksi, Penyelenggara Kemenag Kota Yogyakarta, 14 Kepala KUA se-Kota Yogyakarta,  Jabatan Fungsional Umum (JFU) dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dari Seksi-seksi Kemenag Kota Yogyakarta dan KUA se-Kota Yogyakata, berlangsung di Aula 1 Kemenag Kota Yogyakarta, Rabu (7/10/18).

Kasubbag TU Kankemenag Kota Yogyakarta Abd. Su’ud, S.Ag.,M.S.I mewakili Kakankemenag Kota Yogyakarta membuka secara resmi dan memberikan sambutan diantaranya berharap  “ bahwa semua peraturan kepegawaian akan membawa pengaruh positif pada Kinerja ASN, jika dipahami dan dipatuhi oleh segenap ASN di lingkungan Kemenag Kota Yogyakarta, dan semua bisa mengerti akan hak-haknya dan kewajibannya sebagai pegawai. Hak-hak sebagai pegawai diambil misalnya berkaitan dengan hak Cuti Pegawai, namun berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya sesuai tupoksi dan SKP dengan mengikuti aturan sesuai capaian kinerja masing-masing”.

Acara sosialisasi peraturan kepegawaian diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengucapkan secara bersama-sama “5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama RI (Integritas, Profesional, Inovatif, Tanggung Jawab, Keteladanan)”. Menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Agama DI Yogyakarta Qurrotul Aini, SE.,M.Acc.Akt.CA dengan materi “Perka BKN 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS”, dengan metode ceramah dan dilanjutkan tanya jawab dipandu moderator Dwi Endah Rahmawati.(hms.Nrl)