Penyuluh Agama KUA Danurejan Sosialisasi Pencegahan Judi Online
Yogyakarta (KUA Danurejan) – Penyuluh Agama KUA Danurejan Yogyakarta H. Sujoko Suwono, S. Ag., MSI mensosialisasikan pencegahan judi online dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkopintren) Danurejan Yogyakarta. Dalam pertemuan pada 2 Juli 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Kemantren Jl. Hayamwuruk 28 Yogyakarta ini Sujoko menyampaikan bahwa judi online itu dalam agama Islam dilarang (haram) karena termasuk perbuatan Syaitan, seperti disebutkan pada Qur’an Surat Al-Mā’idah ayat 90 : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan Syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
Lebih lanjut Sujoko menyampaikan bahwa judi online juga melanggar norma hukum dan menjadi penyakit masyarakat. Oleh karena itu harus dicegah bersama-sama secara kompak antara aparat penegakan hukum, Aparatur Sipil Negara (ASN), tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pencegahan tidak saja dilaksanakan secara represif melainkan juga secara persuasif.
Pertemuan ini dihadiri oleh ASN Kemantren (Mantri Pamong Praja, Mantri Anom, Kepala : Jawatan Praja, Jawatan Keamanan, Jawatan Sosial, Jawatan Kemakmuran, Jawatan Umum), KUA, Daramil, Kapolsek, Kepala Puskesmas 1 dan 2, Lurah se Kemantren Danurejan, Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kemantren Danurejan. (Jk).