Berita

PAIF KUA Ngampilan Layani Konsultasi Cerai dan Waris Dengan Bahasa Isyarat

Yogyakarta (KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) KUA Ngampilan,Suhartanto,S.Ag, layani konsultasi keluarga bermasalah tentang gugatan cerai dan bab warisan pada hari Rabu,09/07/2024 bertempat di Aula.Melayani konsultasi merupakan bagian tugas penyuluh,sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 9 Tahun 2021.Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 7

Bimbingan atau Penyuluhan Agama yang selanjutnya disebut Bimbingan atau Penyuluhan adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, konseling, edukasi, fasilitasi dan advokasi baik secara lisan, tulisan dan praktik dalam rangka pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka mengetahui, termotivasi dan mampu memahami, melaksanakan ajaran agama dengan benar sekaligus mempunyai kepedulian dan partisipasi aktif dalam pembangunan bidang sosial atau keagamaan dengan menggunakan bahasa atau ajaran agama.
Konsultasi keluarga dilayani dengan baik, karena klien sudah berusia lanjut dan sudah berkurang pendengarannya maka konsultasi dilayani dengan bahasa isyarat sederhana ditambah dengan tulisan dalam komunikasi, sehingga klien mendapatkan pencerahan dan jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan masalah keluarganya.(Janti)