Penyuluh Kotagede “Gercep” Respon Alih Nadhir TanahWakaf
*Terima Konsultasi Alih Nadzir, Penyuluh Kotagede Merespon Cepat* KUA Kotagede – Penggantian Nadzir Tanah Wakaf merupakan salah satu tugas dan wewenang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini disampaikan Penyuluh Kotagede Endro Dwi Widodo, S.Ag saat dikonfirmasi terkait konsultasi wakaf dari perwakilan Pengurus Cabang Muhammadiyah Kotagede, Selasa (16/07/2024) di ruang pelayanan.
Endro menyampaikan “Berdasarkan pasal 49 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, tugas dan wewenang BWI poin ke 4 adalah memberhentikan dan mengganti nadzir,” sampainya.
Jika seorang nadzir tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sesuatu hal termasuk meninggal dunia, maka hendaknya diajukan surat pergantian nadzir kepada BWI dilampiri surat keterangan alasan pergantian dan berita acara rapat pergantian serta susunan pengurus yang baru.
“Jika salah satu nadzir meninggal dunia misalnya, maka harus disertakan surat keterangan kematiannya pada saat pengajuan surat pergantian nazhir kepada BWI bersama surat pengantar permohonan pergantian nadzir dari KUA setempat,” jelasnya.
Lebih lanjut Endro menjelaskan setelah surat keputusan dari BWI tentang penggantian dan pemberhentian nadzir terbit, selanjutnya nadzir harus mengurus surat pengesahan nadzir (SPN) yang baru di KUA setempat, agar dicatat kembali oleh KUA sebagai nadzir baru yang sah mengelola wakaf tersebut.
“Tapi harus diperhatikan juga, berapa luas tanah wakafnya. Jika luas tanah wakafnya lebih dari 1.000 m² maka bisa menjadi kewenangan BWI Provinsi atau BWI Pusat,” ujarnya.
Endro mengingatkan proses administrasi wakaf harus dilakukan agar harta benda wakaf mempunyai legal standing yang kuat, sebagai antisipasi apabila dikemudian hari terjadi sengketa atau masalah.
“Nadzir merupakan bagian penting dalam dunia perwakafan, sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif agar dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya,” pintanya. (EDW)