Kepala Kantor Ajak Penguatan Pondok Pesantren dalam Program Ramah Anak
Yogyakarta (Humas)-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag.,MSI mengajak kepada Pimpinan, Pengurus, Ustadz, Pengasuh dan Unsur-unsur di Pondok Pesantren untuk memiliki tanggungjawab dalam pengasuhan ramah anak. Hal tersebut disampaikan Nadhif ketika menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh DP3AP2KB Pemkot Yogyakarta pada Senin, 22/07/2024 di Ruang Rapat Lt. 2 Griya UMKM Yogyakarta.
Nadhif menyampaikan bahwa hak-hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Ada beberapa prinsip-perinsip dalam perlindungan hak anak, antara lain non diskriminasi, kepentingan terbaik akan, keberlangsungan hidup dan perkembangan serta partisipasi aktif atau mendengarkan anak. Sementara itu tata cara perlindungan santri dalam pengasuhan meliputi penyadaran mengenai kekerasan dalam pengasuhan santri dan lingkungan pengasuhan ramah santri.
Plt. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Sarmin dalam sembutannya mengatakan bahwa Pondook Pesantren sebagai lembaga pengasuhan dan pendidikan harus bisamenjadi tempat teraman dan ternyaman. Tidak boleh ada pelanggaran pemenuhan hak dan harus ada perlindungan anak di Ponpes. Sarmin berharap Ponpes ramah anak ini bisa menghasilkan sesuatu yang baik dalam upaya pemenuhan dan perlindungan anak di Kota Yogyakarta.
Kegiatan sosialisasi DP3PA2KB yang bekerjasama dengan KPAID Kota Yogyakarta tersebut diikuti oleh perwakilan dari Pondok Pesantren di Kota Yogyakarta antara lain Ibnu Juraimi, Fauzul Muslimin, Al Barokah, Mualimin Muhammadiyah, Nurul Ummah, Harun Asy Syafi’i, Diponegoro dan Maidanul Qur’an. (am).