KUA Pakualaman Gelar Proses Penandatanganan AIW di MPP Balaikota Yogya
Yogyakarta (KUA Pakualaman) KUA Pakualaman melaksanakan proses penandatangan akta ikrar wakaf hari Selasa, 06 Agustus 2024. Acara yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik / MPP Kompleks Balai Kota Yogyakarta ini dihadiri oleh Nadir, wakif serta PPAIW dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta.
H. Yasin Musthofa, S.Ag. MA selaku PPAIW Kemantren Pakualaman dalam sambutannya menyatakan bahwa Akta Ikrar Wakaf memiliki peran penting karena sebagai penguat terhadap benda atau harta yang diwakafkan.
Ia juga berharap agar Nazir bisa amanah dan bisa mengelola benda wakaf dengan sebaik-baiknya.
Nanang Suryana, S.Ag.selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogyakarta menyatakan bahwa ikrar akta wakaf ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di MPP atau Mall Pelayanan Publik dan ikrar wakaf ini sangat penting karena memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan agar harta atau benda wakaf tidak menimbulkan masalah.
“Jadi dengan adanya ikrar akta wakaf maka kedudukan harta wakaf menjadi kuat sehingga dapat mencegah penyalahgunaan harta wakaf,” imbuhnya.
Ikrar akta wakaf merupakan bukti dari penyerahan harta wakaf dari wakif kepada pengelola wakaf atau Nazir sehingga bisa dipastikan keabsahannya menurut Undang-undang dan syariat Islam.
Ikrar akta wakaf bukan hanya salah satu syarat agar benda wakaf menjadi sah, tetapi ikrar akta wakaf menjadi penguat dan pelindung harta wakaf.[margi]