KUA Gondomanan Gelar Proses Ikrar Tanah Wakaf Prawirodirjan
Kantor Urusan Agama Kemantren Gondomanan menggelar proses ikrar wakaf, Rabu, 4 September 2024 di ruang balai Nikah KUA Gondomanan.
Proses ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Raden Andhi Nugroho SHI MH. Andhi mengatakan ikrar wakaf sebagai upaya percepatan proses wakaf.
Pelaksanaan Ikrar Wakaf dihadiri dari wakif Hj. Hasanah Kastolani dan putrinya Siti Arhamiyah dari Nadhir PDM Kota Yogyakarta H. Aris Madani, S. Pd. I. M. SI dan Ahmad Zain Muttaqin, saksi Wiji Lestari dan Wijan Eka Pamudji serta ketua PRM Prawirodirjan Wawan Budiarto, M. Ag dan Ketua PRA Prawirodirjan Dra. Hj. Siti Bahriyatie serta dari KUA Gondomanan.
Pengucapan Ikrar Wakaf dilakukan oleh Hj. Hasanah Kastolani selaku wakif kepada Ketua PDM Kota Yogyakarta H. Aris Madani, S. Pd. I. M. SI selaku Nazhir di depan Kepala KUA Kemantren Gondomanan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) disaksikan oleh Hj. Wiji Lestari, S. Ag (Saksi I), Wikan Eka Pramuji (Saksi II).
Proses ikrar wakaf berjalan lancar dan penuh hikmat dilanjutkan ucapan terimakasih dari Ketua PDM Kota Yogyakarta serta keluarga wakif yang diwakili oleh putrinya.
Tanah yang diwakafkan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 137 M2 terletak di kelurahan Prawirodirjan Kemantren Gondomanan.
Tanah wakaf akan digunakan untuk keperluan Kantor PRM dan PRA Prawirodirjan serta untuk griya Lansia
Pengurusan Akta Ikrar Wakaf untuk setiap benda yang diwakafkan sangatlah penting gunanya untuk menghindari konflik dikemudian hari yang bisa ditimbulkan karena tidak adanya kepastian hukum dan wakaf tanah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.[ekoAW]