Berita

Produk Halal Cat

PRA PENDAFTARAN

Pelaku usaha menunjuk Penyelia Halal dengan Surat Penunjukan bermeterai Rp. 6.000,-

  • Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produksi Halal di perusahaan, dengan persyaratan :
    • Beragama Islam
    • Memahami Halal Haram
  • Khusus bagi usaha mikro atau kecil: penyelia halal dapat diampu oleh pemilik, keluarga, atau karyawannya

PENDAFTARAN

  • Tata cara pendaftaran
    1. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal sesuai dengan jenis usaha (dokumen unduhan ada di bawah)
    2. Melengkapi formulir pendaftaran dengan lampiran yang sesuai
    3. Mengumpulkan Dokumen:
      1. Dokumen pendaftaran (hardcopy) dibawa ke Satgas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY untuk diverifikasi dengan catatan: TIDAK BOLEH MEN-STAPLES SEBAGIAN ATAU SELURUH DOKUMEN (termasuk menjilidnya). Apabila hendak menyatukan sebagian atau seluruh dokumen, WAJIB memakai paperclip maupun binder clip untuk mempermudah kami saat memproses dokumen Anda; atau
      2. Dokumen dikirim secara online (daring) dengan:
        1. Memindai (scan) keseluruhan dokumen menjadi 1 (satu) file PDF dengan ukuran MAKSIMAL 5 MB 
        2. Dikirim ke satgashalaldiy@kemenag.go.id dengan format subyek (subject) sebagai berikut : NamaPerusahaan_Pendaftaran SH_TanggalKirim, dengan format tanggal kirim adalah DDMMYYYY. Contoh: PT. Sakura_Pendaftaran SH_19032020

TINDAK LANJUT

Verifikasi berkas (dilakukan oleh Satgas Halal) dilaksanakan setelah Pelaku Usaha melengkapi berkas permohonan. Apabila berkas memenuhi syarat, maka Pelaku Usaha akan menerima Tanda Terima Dokumen sebagai syarat untuk mendaftar ke LPH/Lembaga Pemeriksa Halal (saat ini LPH adalah LPPOM MUI)

NARAHUBUNG LAYANAN SERTIFIKASI HALAL DIY (whatsapp)

Any Nurul Aini ~ 081-215-022-022

Agus Jaelani ~ 087-839-442-242