Penyuluh Ngampilan Layani Konsultasi Pembuatan Paspor Haji
Yogyakarta(KUA Ngampilan) Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Janti Ristiani,S.Ag, layani calon jamaah haji estimasi keberangkatan tahun 2025,Ibu Sri Rahayu, warga Notoprajan Kemantren Ngampilan,mengenai pembuatan paspor haji, pada hari Kamis,03/10/2024 bertempat di Aula KUA Ngampilan.
Kasi PIHU Kemenag KotaYogyakarta, H Muhammad Tahrir,S.E,M.M, di tempat terpisah menyampaikan bahwa,yang mempunyai nomer porsi/sesuai estimasi berangkat haji di tahun 2025 bisa masuk dalam grup WhatsApp Kemenag Kota Yogyakarta, mulai 1200055** sampai 12000582** dengan tujuan untuk persiapan kebutuhan dokumen haji agar calhaj segera mengurus paspor.
Cara membuat paspor online di Indonesia adalah dengan menggunakan aplikasi M-Paspor:
Unduh aplikasi M-Paspor dari App Store atau Play Store
Buka aplikasi dan daftar akun
Lengkapi data diri
Cek email masuk dan aktivasi akun
Pilih jenis pengajuan permohonan paspor
Pilih jadwal di aplikasi M-Paspor
Lakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal.
Paspor dapat diambil 4 hari kerja.
Beberapa syarat yang perlu dilengkapi untuk membuat paspor adalah:
Kartu tanda penduduk (KTP) ,Kartu keluarga (KK),akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, dan meterai 10.000.Jika paspor untuk haji disertai SPPH Setoran awal haji Rp 25juta dan Paspor lama.
Biaya membuat Paspor biasa: Rp 350 ribu, Paspor elektronik: Rp 650 ribu, Denda paspor rusak: Rp 500 ribu, ( Paspor biasa Rp 350 ribu ditambah 500rb, E-Paspor Rp 650ribu ditambah Rp 500rb)Denda paspor hilang: Rp 1 juta(paspor biasa Rp 350rb ditambah 1juta , E paspor Rp 650rb ditambah Rp 1juta jika paspor sudah habis masa berlakunya tapi jika masa berlakunya masih hanya bayar dendanya.
Jika usia dibawah 60 tahun mengurus Paspor secara online,mulai usia 60 tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi di jalan Laksda Adisucipto.Layanan Paspor juga tersedia di MPP(Mall Pelayanan Publik) di Pemkot Balaikota Yogyakarta,ULP(Unit Layanan Paspor) Lippo Plaza,OIA UGM (Bagi Alumni UGM dan keluarga atau kerabat yang tertera 1 Kartu Keluarga.Minimal untuk jemaah haji paspor minim berlaku sd 31 Des 2025.Sejak 12 oktober 2022 paspor berlaku 10 tahun sebelumnya hanya berlaku 5 tahun.(Sumber KIM MPP Pemkot Yogyakarta).(Janti)