Proses Ikrar Akta Wakaf di KUA Umbulharjo
Yogyakarta (KUA Umbulharjo)-Proses ikrar akta wakaf sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan aset wakaf telah dilaksanakan ikrar akta wakaf hari Senin, 7/10/2024 di KUA Umbulharjo. Acara ini sebagai langkah penting dalam pengelolaan wakaf secara legal dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelum prosesi ikrar, PPAIW KUA Umbulharjo Sehona S.Ag melakukan verifikasi legalitas aset yang akan diwakafkan. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen kepemilikan, sertifikat tanah, serta pengecekan status hukum aset agar memastikan tidak ada sengketa atau halangan hukum lainnya. Setelah proses ini selesai, wakif kemudian menunjuk nadzir (pihak pengelola wakaf) PDM Kota Yogyakarta yang diwakili Aris Madani.
Acara ikrar wakaf berlangsung khidmat, dihadiri oleh para saksi serta dihadiri pula Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Yogtakarta. Wakif secara lisan menyampaikan ikrar wakafnya di hadapan PPAIW, disertai penyerahan dokumen legal yang menegaskan bahwa aset tersebut resmi dijadikan wakaf dengan tujuan untuk kepentingan umat, yaitu perluasan Masjid Nursidik Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta
Setelah ikrar disampaikan, PPAIW secara resmi mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf, sebuah dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaan aset oleh nadzir. Akta ini juga akan dicatatkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. “Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, kita berharap wakaf dapat terus memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam kehidupan umat,” ungkap Sehona Dengan ikrar ini, diharapkan aset wakaf akan semakin berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. (Ida/Am)