Kepala Kemenag Kota Yogyakarta Berikan Penghargaan ASN Anti Gratifikasi
Yogyakarta (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, H. Nadhif, S.Ag. M.S.I. memberikan piagam penghargaan ASN Anti Gratifikasi kepada pegawai yang telah menolak dan melaporkan penerimaan gratifikasi. Pemberian penghargaan berlangsun pada apel pagi, Senin (13/1/2025) di halaman kantor setempat.
Terdapat dua ASN yang menerima penghargaan, yakni R. Drajad Wardhana, S.E. M.Sy. yang telah melaporkan penerimaan uang gartifikasi terkait tupoksi sebesar Rp550.000 kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenag Kota Yogyakarta pada tanggal 15 November 2024 dan telah terproses pelaporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Telah mendapatkan SK Penetapan dari KPK RI Nomor 1578/GTF.02/13/12/2024 dan menjadi milik negara.
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada Supartiningsih, S.Pd.I., pengelola keuangan DIPA Bimas Islam telah melaporkan penerimaan uang gartifikasi terkait tupoksi sebesar Rp715.000 kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenag Kota Yogyakarta pada tanggal 6 Januari 2025. Telah terproses pelaporan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 7 Januari 2025 menunggu SK Penetapan dari KPK RI.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan piagam penghargaan dari Kemenag RI kepada Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta sebagai pengelola UPG terbaik Nasional. [eko]
Baca Juga : Apel Pagi, Kasi PAIS Pesan Dua Karakter yang Harus Dimiliki ASN