Ujian Dinas dan UPKP Tertib Administrasi dan Sebagai Pembinaan Karier Pegawai
Yogyakarta (Kankemenag) – Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) untuk mengetahui tingkat kemampuan ASN yang akan naik pangkat/golongan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Ujian Dinas dan UPKP merupakan bagian tertib administrasi juga sebagai pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanat PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 99Tahun 2000 jo. PP No.12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS; dan KMA no 172 tahun 1988 tentang Pedoman Ujian Dinas di Lingkungan Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Masmin Afif, M.Ag., saat membuka pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP di lingkungan kantor wilayah secara virtual, Senin (30/8). Turut hadir dalam acara pembukaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA bersama Kepala Sub. Bagian TU Dra. Hj. Noor Imanah, M.S.I menyaksikan sejumlah 10 orang ASN Kemenag Kota Yogyakarta mengikuti Ujian Dinas dan UPKP, berlangsung di aula kantor.
Nur Abadi mengemukakan, syarat kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah bahwa pegawai yang diangkat dalam jabatan /diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh, sekurang kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, serta setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan wajib lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Sedang Noor Imanah menyebutkan 10 ASN Kemenag Kota Yogyakarta yang mengikuti Ujian Dinas dan UPKP terdiri dari; ujian dinas Tk I 5 orang , UPKP Tingkat III 4 orang, dan UPKP Tingkat I sebanyak 1 orang. Ujian Dinas dan UPKP dilaksanakan selama 4 hari, Senin-Kamis (30/8 – 2/9). “Tujuan dari UPKP untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu. Sementara Ujian Dinas itu merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya,” ujar Noor Imanah. (Jojo)