Penyelenggara Zakat Wakaf Rakordasi , Sosialisasi Undang-Undang Wakaf Dan Tata cara Pensertifikatan Tanah Milik
Yogyakarta (Kankemenag) – Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Selasa (14/9) menyelenggarakan koordinasi dan sosialisasi percepatan proses sertifikasi tanah wakaf, yang diikuti forum nadzir Kota Yogyakarta dan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) bertempat di Resto Eyang Honggowongso Jl, Jogonegaran No 1 Pringgokusuman Yogyakarta, menghadirkan narasumber H Ujang Sihabudin, S.Ag., MSI ., dengan materi Undang Undang Pensertifikatan Tanah Wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta H. Nur Abadi, M.A sangat mengapresiasi kegiatan ini, dengan adanya regulasi tersebut akan memberikan kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf. “Regulasi dan tata cara pengurusan sertifikasi tanah wakaf harus diketahui oleh para nadzir, sehingga dalam pengurusannya akan berjalan lancar dan sertifikat tanah wakaf segera terselesaikan,” ujarnya.
Penyelenggara Zakat Wakaf H. Saiful Anwar, S.Ag., MSI., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi di lapangan sehingga permasalahan yang ada dapat segera dicari solusinya, disamping selama 3,5 tahun sudah ada 15 lokasi yang diterbitkan sertifikat wakafnya.
Ketua Forum Nadzir Kota Yogyakarta H. Marzuki menyatakan sangat senang dan menyambut baik kegiatan ini. Hal ini bukti komitmen Kantor Kemenag Kota Yogyakarta dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyaralat dengan memberikan kemudahan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf. (End/Ara)