Kakanwil Kemenag DIY Sampaikan Kebijakan Moderasi Beragama pada Dialog KUB Kota Yogyakarta
Yogyakarta (Kankemenag) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Dr. H. Masmin Afif, M.Ag, Selasa (21/9) selaku narasumber Dialog Bersama Kerukunan Umat Beragama yang dihelat Kantor Kemenag Kota Yogyakarta menyampaikan materi Kebijakan moderasi beragama Kementerian Agama, diikuti perwakilan tokoh lintas agama, berlangsung di hotel Fave Jl. Kusumanegara No 91 Yogyakarta.
Dalam paparannya Masmin Afif mengemukakan diantara misi Kementerian Agama adalah memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. Moderasi beragama merupakan cara pandang (perspektif) sikap dan perilaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu adil dan tidak ekstrem dalam beragama.
Disampaikan pula ada 3 pilar moderasi, yakni; Moderasi pemikiran, kemampuan memadukan antara teks dan konteks, medialogkan keduanya secara dinamis sehingga tidak semata scriptualis tetapi pada saat yang sama tidak bebas dan mengabaikan teks. Moderasi perbuatan, agama tidak dihadapkan secara diametral dengan budaya, yakni penguatan relasi antara agama, tradisi dan kearifan lokal Moderasi gerakan, penyebaran agama harus didasarkan pada landasan prinsip cara yang baik, tidak dengan cara kekerasan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta Drs. H. Nur Abadi, MA dalam laporannya mengemukakan, dialog dengan mengambil tema penguatan moderasi beragama untuk mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Yogyakarta, dilaksanakan dengan tujuan; sebagai sarana silaturrahmi dan dialog tokoh lintas agama dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Kota Yogyakarta, penguatan peran tokoh agama dalam menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama, serta sebagai langkah antisipasi terhadap timbulnya konflik antar umat beragama. (Jojo)